Sukses

Polda Sumut: LP Terkait Laporan Pemerkosaan yang Viral di Medsos Tidak Ada

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjelaskan soal postingan terkait laporan pemerkosaan yang disampaikan akun @nayya_annessa di media sosial Instagram hingga viral.

Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjelaskan soal postingan terkait laporan pemerkosaan yang disampaikan akun @nayya_annessa di media sosial Instagram hingga viral.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan, Laporan Polisi (LP) terkait kejadian yang disebutkan di media sosial tersebut tidak ada.

Diterangkan Hadi, pada November 2021 pelapor atau korban DNS datang ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan menemui penyidik pembantu, Briptu SSA menanyakan perkembangan perkara KDRT yang sedang ditangani.

"Saat itu, dijelaskan kalau kasus itu telah SP3 karena tidak cukup bukti," kata Hadi kepada Liputan6.com, Rabu (26/7/2023).

Kemudian, sebut Hadi, DNS menyampaikan hal yang lain, yaitu anaknya diperkosa oleh Bapak Indekosnya. Selanjutnya penyidik pembantu mengarahkan agar membuat Laporan Polisi.

"Supaya dapat dilakukan VER atau Visum et Repertum terhadap anaknya," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Visum et Repertum

Dijelaskan Hadi, Visum et Repertum atau VER adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis atau resmi penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia, baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia.

"VER bisa berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan," Hadi menerangkan.

Namun, saat itu yang bersangkutan menyampaikan tidak mau anaknya di-VER, karena sudah dibawa ke bidan. Ketika diminta hasil dari bidan, DN tidak dapat menunjukan.

"Kemudian DNS pergi meninggalkan penyidik dengan tidak membuat LP," sebut Hadi.

3 dari 3 halaman

Postingan di Medsos

Diungkapkan Hadi, lalu muncul postingan lanjutan terkait postingan laporan pemerkosaan, disampaikan oleh akun @buletinmedan dan akun @nayya_annesa.

Lagi-lagi, Hadi menegaskan bahwa LP terkait laporan anak umur 4 tahun yang dicabuli tersebut tidak ada. Ketika itu, DNS datang ke ruangan Unit PPA menanyakan terkait LP yang ditangani tentang pengaduan penganiayaan ibunya atas nama NL.

Namun saat itu penyidik yang dicari atas nama Briptu HM tidak berada di tempat, dan DNS langsung mengambil handphone, merekam dengan mengatakan bagaimana laporan pelecehan anaknya.

"Setelah membuat rekaman, DNS pergi meninggalkan ruangan dan tidak jadi membuat Laporan Polisi hingga saat ini. Kejadianya juga pada November 2021," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.