Sukses

Nahas Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Kebun Sawit, Diduga Diracun

Seekor gajah liar ditemukan mati di sekitar Kantong Tesso Tenggara, Kabupaten Pelalawan. Diduga kuat kematiannya akibat diracun.

 

Liputan6.com, Jakarta - Seekor gajah sumatra ditemukan mati di sekitar Kantong Tesso Tenggara, Kabupaten Pelalawan. Gajah malang itu mati diduga diracun. Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BB KSDA) Provinsi Riau menginvestigasi tengah menginvestigasi temuan gajah mati tersebut.

"Terkait hal tersebut, maka Balai Besar KSDA Riau bersama Balai Penegakan Hukum telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan 'nekropsi' (bedah bangkai) untuk mengetahui penyebab kematian gajah," kata Kepala BB KSDA Riau Gennman Hasibuan, Rabu (12/7/2023).

Kecurigaan diracun muncul saat ditemukan satu kantong berisi gula merah yang diduga dijadikan umpan makanan gajah. Biasanya dicampur dengan zat yang mengandung racun. 

Gennman mengatakan, bangkai gajah ditemukan pada Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 07.00 WIB oleh karyawan perusahaan. Gajah tersebut diidentifikasi merupakan gajah jantan berusia sekitar 10-12 tahun dengan kondisi gading lengkap dan tidak ada bagian tubuh yang luka atau hilang.

Ia mengatakan lokasi kejadian merupakan salah satu areal klaim atau areal terbangun yang sudah ditanami sawit masyarakat yang berada di dalam areal konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) di Distrik Nilo, Kabupaten Pelalawan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Kuat Diracun

Berdasarkan hasil "nekropsi", kematian gajah diduga karena keracunan yang menyebabkan gangguan saluran pernapasan dan peradangan saluran pencernaan dan lambung. Untuk memastikan penyebab kematian gajah lebih lanjut, maka Balai Besar KSDA Riau menyisihkan organ dalam gajah untuk dilakukan uji laboratorium.

"Untuk langkah lebih lanjut terkait kejadian tersebut, Balai Besar KSDA Riau akan melakukan pengumpulan bahan, keterangan, dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk upaya hukum lebih lanjut," ujar Gennman.

Gajah sumatra merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, semua pihak perlu memberikan perlindungan yang serius terhadap keberadaan gajah mengingat fungsinya sebagai salah satu faktor mempercepat pemulihan ekosistem hutan dan sebagai titipan untuk generasi mendatang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini