Sukses

Kecewa dengan PN Pandeglang, Korban Revenge Porn Bakal Laporkan Jaksa dan Hakim ke Komisi Yudisial

Korban revenge porn, IK, histeris setelah mendengar putusan hakim yang membatalkan pembacaan vonis terdakwa AHM dan menjadi mendengarkan pledoi atau pembelaan.

Liputan6.com, Pandeglang Korban revenge porn, IK, histeris setelah mendengar putusan hakim membatalkan pembacaan vonis terdakwa AHM menjadi agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan. PN Pandeglang beranggapan kehisterisan IK merupakan hal yang wajar. 

"Ya itu hal yang wajar korban mengalami hal (histeris) seperti itu. Mengenai penundaan sidang itu kewenangan majelis hakim dan juga berdasarkan KUHAP 182 ayat 2," ujar Panji Answinartha, Jubir PN Pandeglang, di kantornya, Selasa (11/07/2023). 

Panji memastikan bahwa hak korban IK, sudah dipenuhi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan hak terdakwa diwakili oleh pengacaranya. Majelis hakim diyakini akan bertindak adil dalam memutuskan perkara revenge porn di Kabupaten Pandeglang, Banten. 

"Jadi majelis hakim menunda (pembacaan vonis) itu dengan dasar untuk menjunjung tinggi imparsial dan majelis hakim mendengarkan kedua belah pihak untuk mencari keadilan di persidangan," terangnya.

Persidangan revenge porn Selasa, 11 Juli 2023 yang semula beragendakan pembacaan vonis pun dibatalkan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa AHM, yang dibacakan oleh pengacaranya.  

Jalannya persidangan pun molor sekitar 2,5 jam, lantaran menunggu pendaftaran pengacara terdakwa AHM ke PTSP PN Pandeglang. Persidangan akan dilanjutkan Rabu, 12 Juli 2023 dengan agenda replik dan duplik. Sedangkan, vonis dibacakan pada Kamis, 13 Juli 2023. 

"Besok replik ya, jadi tanggapan JPU dari pembelaan terdakwa, setelah itu apabila kuasa hukum memiliki tanggapan lagi, maka pada hari itu duplik juga, putusan hari kamis," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kecewa dengan Perubahan Agenda Sidang

Korban revenge porn kecewa dengan pembatalan pembacaan vonis terhadap AHM, terdakwa revenge porn yang bersidang di PN Pandeglang, Banten. Mereka menyebut persidangan pada Selasa, 11 Juni 2023, sebagai keputusan dan pengadilan ajaib. Lantaran agenda persidangan yang berubah dari pembacaan vonis menjadi pembacaan pledoi bagi terdakwa. 

Bahkan jadwal persidangan yang semula harusnya dilaksanakan pukul 09.00 WIB, baru dilaksanakan sekitar pukul 11.30 WIB. 

"Kami kira ini keputusan ajaib dan kami boleh menyebut pengadilan ini adalah pengadilan yang ajaib. Kami juga sangat kecewa terhadap hakim dan jaksanya," ujar Iman Zanatul, kakak IK, di PN Pandeglang, Selasa (11/07/2023). 

Mereka menganggap adanya dugaan permainan dalam persidangan tersebut, karena agenda sidang yang harusnya pembacaan vonis, berubah menjadi pembacaan pledoi dari terdakwa AHM. 

Kemudian, keluarga dan sejumlah pengunjung sidang juga disuruh keluar saat pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa AHM. Padahal sidang awalnya terbuka untuk umum dan bisa disaksikan oleh siapapun. 

"Tadi disuruh keluar karena alasan kursinya penuh dan segala macem. Hakim sendiri memutuskan sidangnya menjadi tiba-tiba menjadi tertutup karena akan mendengarkan pledoi tertulis dari terdakwa, jadi keluarga dan yang datang diusir dengan alasan untuk mendengarkan pembacaan pledoi itu," terangnya.

Keluarga menambahkan dugaan adanya permainan dalam persidangan yang tidak adil adalah diberikannya waktu pembacaan pledoi terdakwa AHM pada Selasa, 11 Juli 2023. Padahal, sudah diagendakan pada 27 Juni 2023 lalu. 

Kala itu, terdakwa sudah menyampaikan pembelaannya secara lisan, tetapi hari ini berubah menjadi tertulis dan disampaikan pengacaranya. 

"Jadi kalau sekarang tiba-tiba terdakwa memiliki kuasa hukum dan membacakan pledoinya secara tertulis, itu berarti ada indikasi permainan dalam tanda kutip," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Laporkan Jaksa dan Hakim ke KY dan Komjak

Dengan kejadian itu, pihak korban revenge porn akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim yang menyidangkan, ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan (Komjak). Lantaran banyak keanehan selama persidangan terdakwa AHM. 

"Kami kira kejaksaan berperan dalam mengulur persidangan, oleh karena itu kami akan melaporkan ini ke komisi yudisial dan ke komisi kejaksaan," ujar Rizki Arifianto, kuasa hukum IK, korban revenge porn, di PN Pandeglang, Selasa (11/07/2023). 

Kuasa Hukum mencurigai keanehan dalam persidangan revenge porn di PN Pandeglang. Karena pledoi terdakwa AHM diterima hakim di agenda sidang pembacaan vonis. Padahal, hak pembelaan terdakwa sudah diberikan pada Juni 2023 lalu. 

"Kita mencurigai, memang aneh, harusnya sidang hari ini putusan dan tiba-tiba ada kuasa hukum dari terdakwa melakukan pledoi dan pledoi itu diterima, sementara alasan hakim itu hak, dan itu sudah diberikan di sidang sebelumnya," ucapnya. 

Rizki juga kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menolak keputusan hakim menerima pembacaan pledoi terdakwa AHM. Seharusnya, jaksa berada di pihak terdakwa dan melakukan pembelaan. 

"Ini kontradiktif dengan pernyataan kejaksaan kemarin-kemarin yang mengatakan bahwa JPU adalah pembela korban, tapi sekarang dia pasif," terangnya.

Sedangkan menurut PN Pandeglang, keputusan hakim menerima pledoi terdakwa AHM dan merubah jadwal dari pembacaan vonis serta menerima pembelaan terdakwa sudah benar dan sesuai aturan. 

Salah satu alasannya, memberikan hak dan keadilan bagi terdakwa maupun korban untuk membela dirinya masing-masih di depan meja hijau. 

"Sebagaimana KUHP pasal 182 ayat 2 itu bisa dibuka, dibaca, suatu perkara yang sudah ditutup majelis hakim dan ternyata ada upaya untuk memperhatikan suatu keadilan, terdakwa dan korban memiliki hak yang sama, di sini terdakwa mengajukan pembelaan," ujar Panji Answinartha, Jubir PN Pandeglang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini