Sukses

Anggota TNI Diduga Rudapaksa Mahasiswi di Kendari, Keluarga Korban Minta Rp100 Juta

Seorang oknum anggota POM XIV/3 Kendari diduga merudapaksa seorang mahasiswi, keluarga korban meminta uang sebesar Rp100 juta.

Liputan6.com, Kendari - Seorang oknum anggota TNI berinisial FA di Kota Kendari, dilaporkan kuasa hukum usai diduga merudapaksa seorang mahasiswi di Kota Kendari. Menurut laporan, kejadiannya 26 Juni 2023 di sebuah rumah Kota Kendari.

Korban, diketahui berinisial I (21). Dia merupakan, salah seorang mahasiswi yang kuliah di salah satu universitas di Kota Kendari.

Hingga Senin (10/7/2023), laporan masih bergulir di markas Detasemen POM XIV/3 Kendari. Saat ini, pihak POM tengah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti.

Komandan Detasemen POM XIV/3 Kendari Mayor CPH Usamma menyatakan, Denpom XIV/3 sudah memproses laporan pengaduan warga. Saat ini, Prada FA dalam penahanan Detasemen POM dalam rangka kemudahan pemeriksaan dugaan kasus rudapaksa di Kendari.

"Kami sudah mengumpulkan bukti di TKP, namun sampai hari ini masih ada beberapa bukti yang disampaikan korban namun belum ditemukan penyidik di TKP," ujar Mayor CPH Usamma.

Menurut Usamma, terduga korban dan pelaku beberapa menit sebelum kejadian, sempat dekat dan saling bercerita. Saat kejadian, terduga pelaku mengaku tidak melakukan hubungan intim dengan korban. Dia menyebut, ada dugaan terduga pelaku dan korban, sama-sama saling menyukai. 

"Terkait ini, masih akan kami dalami lebih lanjut dengan bukti-bukti yang kami pegang," kata Komandan Den POM XIV/3 kendari, Mayor CPH Usamma.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permintaan Keluarga Korban

Pihak Den POM XIV/3 Kendari menyatakan dalam rilisnya, setelah adanya dugaan rudapaksa oleh oknum anggota TNI, FH mendatangi keluarga korban. Saat itu, dia beritikad baik lalu menyatakan siap menikahi korban. Namun kata puhak Den POM, pihak orang tua korban tidak menyetujui tawaran tersebut.

"Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari, apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi maka pihak keluarga akan membawa masalah ini ke ranah hukum," ujar Mayor CPH Usamma.

Dia melanjutkan dalam rilisnya, ternyata dalam kurun waktu 3 hari, terduga pelaku tidak dapat memenuhi tuntutan ganti rugi. Sehingga, pihak keluarga membawah masalah ini ke ranah hukum.

"Klarifikasi yang saya berikan bukan upaya pembelaan terhadap anggota, proses hukum tetap akan kami lanjutkan sampai tuntas dan transparan, dibuktikan dengan adanya laporan pengaduan dan kami langsung menindaklanjuti langkah-langkah Polisionil," tegasnya.

Dia kembali menegaskan, apabila terbukti salah maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya. POM menjamin, tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota. Namun dalam proses hukum, pihaknya tetapmengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai undang-undang.

Sebelumnya, kuasa hukum korban Andre Darmawan membenarkan, terduga pelaku datang sempat menemui keluarga korban usai kejadian. Kemudian, dia mengaku siap bertanggungjawab. Namun, setelah itu, terduga pelaku tidak bisa dihubungi keluarga korban.

Namun, saat itu kuasa hukum belum membeberkan seperti apa tangungjawab yang dijanjikan terduga pelaku. Mereka menyebut, pelaku dianggap tidak menepati janji lalu tak memberi kabar kepada keluarga korban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.