Sukses

Pria Sok Jago Pengintimidasi Jurnalis di Medan Dituntut 6 Bulan Penjara

Pria sok jago pengintimidasi jurnalis di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jai Sanker alias Rakesh (30), dituntut 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Liputan6.com, Medan Pria sok jago pengintimidasi jurnalis di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jai Sanker alias Rakesh (30), dituntut 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan yang digelar Selasa, 27 Juni 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Rakesh dinyatakan secara sah bersalah. JPU Septian menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 bulan,” kata Jaksa Septian.

Usai mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim, kemudian menetapkan jadwal putusan. Hakim As'ad menjadwalkan sidang putusan terhadap terdakwa Jai Sanker alias Rakesh akan dilaksanakan pada Selasa, 11 Juli 2023.

"Putusan dijadwalkan 11 Juli 2023," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Didakwa UU Pers No 40/1999

Pria sok jago yang mengintimidasi hingga mengancam bunuh jurnalis di Kota Medan, Jai Sangker alias Rakesh, didakwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pada persidangan di PN Medan, Selasa, 13 Juni 2023, para saksi dan korban yang hadir senada mengatakan, Rakesh mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalis.

"Dia (Rakesh) sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Medan," kata seorang jurnalis TV, Dony Admiral, yang juga saksi mata di lokasi kejadian.

Aksi tersebut gagal dilakukan, karena awak media melakukan perlawanan. Bahkan, saat itu terdakwa turut menendang jurnalis bernama Suyanto. Terdakwa juga mengancam Alfiansyah dan Goklas Wesly, 2 jurnalis media online yang tengah melakukan peliputan.

Sejumlah organisasi profesi jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut menegaskan, tidak pernah berdamai dengan terdakwa.

Hal tersebut disampaikan membantah isu yang beredar soal perdamaian dengan para jurnalis korban pengancaman dan perintangan.

3 dari 4 halaman

Kronologis Kejadian

Kasus ini bermula saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor 2 anggota DPRD Medan. Dari kronologi yang dihimpun sejumlah lembaga yang tergabung ke dalam Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan, saat kericuhan terjadi, korban Alfiansyah dan Goklas Wesly yang baru tiba di lokasi peliputan didatangi Rakesh disusul teman-temannya.

Rakesh langsung melarang Alfian dan Goklas untuk melakukan pengambilan gambar. Alfian sempat menanyakan maksud Rakesh melakukan pelarangan. Namun dia bersikeras mengadang Alfian dan Goklas. Rakesh juga mengatakan jika dirinya adalah anggota salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP).

Rakesh dan sejumlah rekannya terus mengerumuni Alfian dan Goklas. Mereka terus mengintimidasi Alfian dan Goklas dan melarang untuk melakukan peliputan. Selama beberapa saat, Alfian dan Goklas dikerumuni oleh Rakesh Cs.

Mereka turut melakukan intimidasi secara verbal, menyahuti Rakesh. Saat bersamaan, Bahana Situmorang melihat Rakesh Cs mengerumuni Alfian dan Goklas. Dia langsung datang ke arah kerumunan itu.

Bahana sempat mempertanyakan maksud Rakesh melarang jurnalis melakukan peliputan. Keributan semakin parah. Rakesh malah semakin mengamuk. Begitu juga rekannya yang turut menimpali.

Suryanto kemudian datang ke arah Alfian, Goklas dan Bahana. Mereka kembali mencoba mengeluarkan ponsel untuk mendokumentasikan kekisruhan itu. Rakesh dan rekannya mencoba merampas ponsel milik jurnalis. Saat itu juga Rakesh menantang para jurnalis untuk melapor ke polisi.

Saat kekisruhan terjadi, Rakesh diduga menendang Suryanto. Akibatnya Suryanto mendapat luka lebam di bagian paha kanan. Aksi kekerasan itu hendak direkam oleh Bahana dengan ponselnya. Namun Rakesh malah menepis tangan Bahana. Ponsel milik Bahana pun terlempar sekitar tiga meter. Ponsel Bahana mengalami kerusakan karena terjatuh.

Alfian, Goklas dan Bahana kembali mencoba mengangkat kamera. Rekan-rekan Rakesh kembali mengancam mereka untuk tidak melakukan pengambilan gambar.

 

4 dari 4 halaman

Korban Ditarik-Tarik

Bahana juga ditarik-tarik oleh Rakesh yang terus mengungkapkan ancamannya. Setelah keributan berlangsung lama petugas kepolisian yang ada di lokasi baru melerai mereka. Karena ditarik-tarik Rakesh, BS juga mendapat luka goresan di lengan kirinya.

Para korban berupaya menghindar. Tapi Rakesh Cs terus berteriak menyampaikan ancamannya. Rakesh kemudian mendatangi korban Alfian dan Goklas bersama teman-temannya. Saat itu, salah satu teman Rakesh mengangkat kamera dan mengarahkannya kepada awak media.

Korban Alfian dan Goklas kembali diancam akan dilaporkan dengan Undang-Undang ITE karena melakukan pengambilan gambar. Bahkan Rakesh mengancam akan membunuh Alfian da Goklas. "Kumatikan kelen nanti, kutandai mukamu," kata Rakesh menurut kesaksian Alfian dan Goklas

Menurut Suryanto, Rakesh Cs, terus melakukan pengancaman kepada para jurnalis. "Sudah banyak wartawan kutikam," ujar Rakesh menurut kesaksian Suryanto dan Bahana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.