Sukses

Ribuan DPS di Denpasar Tak Bisa Memilih, Kenapa?

Dalam rapat pleno KPU Denpasar menyebut ada ribuan data pemilih yang tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan pencoblosan.

Liputan6.com, Denpasar - Ribuan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Denpasar tak bisa memilih lantaran tidak memenuhi persyaratan. Hal itu disampaikan Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya dalam rapat pleno perbaikan data DPS, Jumat (12/5/2023).

Wayan mengatakan angka penetapan DPS pada tanggal 5 April 2023 yang lalu terdata 499.954 pemilih.

Namun, KPU Kota Denpasar bersama PPK dan PPS melakukan perbaikan data lantaran terdapat DPS yang sudah meninggal, pemilih ganda, pindah domisili, dan alih status menjadi Polri, di mana angkanya mencapai 1.742 pemilih.

Dia menyebut pihaknya melakukan verifikasi faktual maupun penyandingan data ke Disdukcapil Denpasar dan koordinasi antar KPU Kabupaten Kota se-Indonesia dan PPLN di 180 negara.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

189 Pemilih Disabilitas Belum Terdaftar

"Jumlah pemilih baru bertambah 105 pemilih, namun pemilih yang dicoret karena TMS melonjak sebesar 1.742 pemilih," kata Wayan dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (13/5/2023).

Wayan menjelaskan pemilih ubah data sebanyak 1.076 dan yang belum ber-KTP Elektronik sejumlah 3.495 pemilih. Keseluruhan kategori pemilih tersebut menyebabkan jumlah pemilih Hasil Perbaikan DPS menurun sebesar 1.638 pemilih.

"Hasil Perbaikan DPS menjadi 498.316 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 244.268 dan pemilih perempuan 254.048," tutur Wayan.

Ia meminta seluruh stakeholder dan partai politik yang hadir untuk menyampaikan kepada masyarakat agar mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui portal cekdptonline.kpu.go.id Untuk mendaftar sebagai pemilih baru, mencoret pemilih TMS, dan ubah data dapat dilakukan melalui portal tersebut atau menghubungi PPS di tingkat desa/kelurahan, PPK di tingkat kecamatan, atau datang ke Kantor KPU Kota Denpasar.

Sementara itu, dalam rapat pleno Wayan menerima informasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) menyampaikan masukan berupa 189 pemilih disabilitas belum terdaftar sebagai pemilih. Bawaslu meminta mereka untuk bisa didaftarkan sebagai pemilih yang memenuhi syarat serta agar difasilitasi pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.