Sukses

Terjerat Dugaan Suap Kasus Narkoba di Bengkalis, Bripka BA Terancam Dipecat

Polda Riau menyatakan tidak akan memberikan ampun kepada anggotanya yang bermain kasus yang diduga dilakukan bersama oknum jaksa di Kejari Bengkalis.

Liputan6.com, Pekanbaru - Polda Riau menyatakan tidak akan memberikan ampun kepada anggotanya yang bermain kasus, apalagi narkoba. Seperti yang diduga dilakukan oleh oknum di Polres Bengkalis Bripka BA baru-baru ini.

Bripka BA sebelumnya ditahan oleh Provost karena diduga menerima suap Rp2,6 miliar dari kasus narkoba yang tengah disidangkan di pengadilan. Dugaan ini juga menyeret oknum jaksa berinisial SH yang merupakan istri dari BA.

"Dia terancam dipecat tidak hormat jika terbukti bersalah," tegas Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya, Rabu siang, 10 Mei 2023.

Nandang menyatakan, Polda Riau tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang terlibat pelanggaran kode etik, apalagi masuk ke ranah pidana. Polda Riau menjadikan kasus ini atensi dan pemeriksaan terus berlangsung.

"Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa BA, perkembangannya akan terus kita informasikan," terang mantan Kapolresta Pekanbaru itu.

Nandang menjelaskan, Bripka BA sudah ditahan sejak 8 Mei 2023. Sebelumnya, BA dijemput dari Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru pada 6 Mei 2023.

Polres Bengkalis meminta keterangan beberapa orang saksi untuk mencari titik terang atas dugaan keterlibatan Bripka BA.

"Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya," ucap Nandang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Main Kasus

Nandang mengatakan, sikap tegas Polda Riau tentu saja beralasan. Apalagi selama ini Polda Riau dan jajaran tak pernah berhenti memberantas peredaran Narkotika dan mempersempit pergerakan para pengedar.

Sehingga, tambah Nandang, jika ada oknum yang coba bermain dalam kasusnya, maka sanksi berat sudah menunggu, mulai dari pidana hingga sanksi etik.

"Bripka BA akan diganjar sanksi internal kepolisian, antara lain pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), itu jika terbukti," sebut Nandang.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau menyebut oknum jaksa SH sudah diserahkan ke Bidang Pengawasan. Sejumlah saksi diminta keterangan untuk mendalami kasusnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini