Sukses

Hukum Berenang Saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ulama

Pada Ramadan, umumnya seseorang akan mengurangi beragam aktivitasnya ketika berada di luar rumah. Meski begitu, terkadang muncul keinginan untuk menyegarkan badan dengan berolahraga.

Liputan6.com, Palangka Raya - Pada Ramadan, umumnya seseorang akan mengurangi beragam aktivitasnya ketika berada di luar rumah. Meski begitu, terkadang muncul keinginan untuk menyegarkan badan dengan berolahraga.

Dalam Islam, ada tiga olahraga yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW dalam hadistnya yaitu berenang, berkuda, dan memanah. Namun, khusus untuk berenang sebaiknya dihindari saat menjalankan ibadah puasa.

Berenang merupakan aktivitas memasukkan badan ke dalam air yang disertai dengan gerakan tubuh seperti kaki dan tangan.

Ustaz Edi Pangestu asal Palangka Raya menjelaskan secara hukum, berenang tidak membatalkan ibadah puasa seseorang. Namun, olahraga tersebut dapat berisiko masuknya air ke dalam tubuh baik melalui rongga terbuka, mulut, telinga, dan hidung.

"Untuk olahraga berenang sebaiknya dihindari jika dilakukan pada siang hari bagi orang yang berpuasa," ungkap Edi Pangestu, Senin (3/4/2023).

Maka, Edi Pangestu menganjurkan berenang dapat dilakukan pada malam hari setelah berbuka pusa. Namun, jika hal tersebut dilakukan pada siang hari saat berpuasa maka hukumnya makruh.

"Jika dilakukan di siang hari hukumnya jadi makruh," tambah Edi Pangestu.

Selanjutnya, apabila seseorang sedang berenang, kemudian tidak sengaja menelan air maka hal itu dapat membatalkan puasa, sebab aktivitas tersebut sebelumnya tidak dianjurkan bagi orang yang berpuasa.

Bahkan, berenang dapat menjadi haram jika seseorang dengan sengaja menyelam sambil minum air dalam keadaan puasa.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.