Sukses

KAHMI Beri Rapor Merah untuk Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer

Korps Alumni HMI (KAHMI) Majelis Wilayah Provinsi Gorontalo melalui Arten Mobonggi, menilai apa yang direkomendasikan Mendagri, belum keseluruhan dimaksimalkan oleh Pj Gubernur.

Liputan6.com, Gorontalo - Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer dinilai tidak mampu melakukan inovasi yang berkaitan dengan kebijakan pengendalian inflasi di Gorontalo. Bahkan, Hamka dinilai hanya terfokus pada kegiatan yang bersifat seremonial saja.

Korps Alumni HMI (KAHMI) Majelis Wilayah Provinsi Gorontalo melalui Arten Mobonggi, menilai apa yang direkomendasikan Mendagri, belum keseluruhan dimaksimalkan oleh Pj Gubernur. Seperti halnya pengendalian inflasi di Gorontalo.

Begitu juga dengan aspek indikator, upaya memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta pengelolaan pengaduan. Hal ini juga belum mampu dijalankan Pj Gubernur yang bertanggung jawab penuh terhadap stabilitas keamanan daerah.

Soal perubahan terhadap layanan publik yang sudah dilakukan Penjabat Gubernur. Namun, sangat disayangkan kebijakan itu dinilai terkesan asal-asalan dan patut diberikan rapor merah.

Hal itu bisa dibuktikan dengan perombakan struktural Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada beberapa OPD yang dilakukan pemisahan, tapi tidak diiringi dengan persiapan Sumber Daya Manusia (SDM)

Contoh kasus, Dinas PTSP PM dan ESDM, Nakertrans. Sehingga kedua OPD ini tidak punya perangkat atau staf dibawahnya. Dan menjadi pertanyaan pengangkatan sekretaris PTSPM Nakertrans dan ESDM yang menjadi PLT Kadis Nakertrans & ESDM.

“Bukankah ESDM dan Nakertrans tidak ada sekretarisnya? Harusnya dilantik dulu sekertaris definitif di ESDM lalu diangkat dia sebagai Plt Kadis,” kata Arten Mobonggi.

Tak hanya itu saja, Dinas lain juga yg dipisahkan seperti Dukcapil, Dinas Sosial dan pemberdayaan anak, Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pora. Semua OPD yang dipisahkan ini belum ada perangkat di bawahnya.

“Pertanyaannya, bagaimana kepala Dinasnya bekerja. Laksana Jendral tidak ada anak buah, yang menyebabkan terhambatnya semua pelayanan,” kata Arten.

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Pemerintah

Pemerintah Provinsi Gorontalo akhirnya menanggapi kritikan tersebut. Pranata Humas Ahli Muda, Dinas Kominfo dan Statistik Pemprov Gorontalo, Ismail Giu meluruskan pernyataan itu. Menurutnya, pengendalian inflasi di Gorontalo justru diapresiasi dan menjadi contoh oleh Mendagri.

“Pertama dan utama, kami ingin mengapresiasi dan menghormati setiap kritik serta masukan untuk pemerintah. Kami selalu memaknai kritik sebagai sebuah keinginan untuk perbaikan,” kata Ismail Giu, Rabu (15/3/2023).

“Meski begitu, dengan segala hormat, pernyataan itu kontraproduktif dengan realita. Inflasi Gorontalo justru diapresiasi oleh Menteri Dalam Negeri karena masuk 10 besar terendah tahun 2022,” ujarnya

Humas Pemprov Gorontalo itu membeberkan sejumlah fakta yang mendukung pernyataan itu. Pada web resmi Kemendagri yang dirilis tanggal 30 Januari 2023 jelas memuat berita bertajuk “Mendagri Apresiasi Strategi Provinsi Gorontalo dan Kota Cirebon Kendalikan Inflasi”. Sebelumnya pada rakor bersama Mendagri, Penjagub Hamka diberi kesempatan untuk paparan karena dianggap berhasil menekan inflasi daerah.

“Menyangkut perubahan OPD dan pengisian SDM, tidak tepat disebut asal-asalan. Justru karena pemerintah ingin berhati hati maka harus dilakukan secara cermat dengan berkonsultasi dengan semua pihak,” urainya.

Dikatakannya, pengisian jabatan dan SDM di OPD dipengaruhi oleh perubahan nomenklatur. Beberapa dinas dilebur, dipisah dan berganti nama. Di sisi lain, pengisian jabatan melalui keputusan Penjabat Gubernur tidak bisa serta-merta layaknya keputusan gubernur definitif. Penjagub harus mengantongi izin Mendagri dan didahului proses seleksi.

“Pemprov memahami ada keresahan di masyarakat bahwa pengisian aparatur pada perubahan nomenklatur ini cukup memakan waktu, namun tolong juga dipahami bahwa kewenangan Penjagub tidak sama dengan kewenangan gubernur definitif. Setiap langkah beliau, apalagi melakukan mutasi dan rotasi harus seizin Mendagri,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.