Sukses

Perhimpunan Rental Motor Bali Tolak Aturan Gubernur Koster: Baru Saja Mau Bangkit Malah Dimatikan

Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali menolak keras aturan Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang wisman di Bali menggunakan sepeda motor sewaan.

 

Liputan6.com, Bali - Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali menolak keras aturan Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang wisman di Bali menggunakan sepeda motor sewaan. Ketua PRM Bali Dedek Warjana, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (13/3/2023) mengatakan, Gubernur Koster mengambil kebijakan tersebut dengan sangat tergesa-gesa dan tanpa ada landasan undang-undangnya.

"Kita pasti sangat dirugikan di mana kita baru saja mau bangkit sekarang malah mau dimatikan lagi bisnis rental kita," katanya.

Dedek juga mengatakan, seharusnya pemerintah mengayomi dan menjembatani bisnis warga lokal, bukan menyelesaikan masalah dengan masalah yang lebih rumit.

Menurut Dedek, permasalahan yang terjadi saat ini di Bali adalah kurangnya fungsi pengawasan pemerintah sehingga banyak turis asing melanggar izin tinggal di Indonesia, khususnya di Bali.

"Pemerintah wajib menyaring wisatawan yang datang agar tidak terjadi penyalahgunaan izin tinggal di Indonsesia, khususnya di bali, termasuk menindak oknum-oknum yang ikut serta dalam membantu pengurusan dokumen warga negara asing, termasuk visa/kitas dan bahkan ada oknum yang membuatkan WA KTP dengan cara sogok," katanya.

Menurut Dedek, hal itu penting untuk ditertibkan agar wisman yang datang ke Bali benar-benar ingin berwisata bukan untuk mencari uang.

"Jadi bukan justru melarang sewa motor, tapi mengayomi dan menjembatani pengusaha rental untuk bisa berbisnis dengan baik dan sesuai aturan," katanya.

Banyaknya turis asing melanggar lalu lintas di Bali, kata Dedek, buka salah rental motor, tapi lebih kepada hukumnya yang belum ditegakkan. 

"Peraturanya saja yang diperketat. Kalau ada orang asing maupun warga lokal yg melanggar wajib hukumnya ditindak. Warga asing itu mereka meniru kebiasaan warga lokal. Jadi siapapun kalau melakukan pelanggaran wajib ditindak," katanya.

Sudah menjadi tugas para perental kendaraan, kata Dedek, untuk memberikan pemahaman kepada calon penyewa kendaraan, baik wisnus maupun wisman. 

"Kita juga mewajibkan anggota untuk pasang sticker organisasi. Jadi kalau ada anggota lain yg liat motor berstiker PRM dan si pengendara melakukan pelanggaran kita bisa foto dan langsung potong security depositnya. Ini sebagai efek jera agar penyewa mematuhi aturan," katanya.

Dedek hanya berharap pemerintah membatalkan aturan larangan ini, sehingga bisnis warga lokal tidak mati, apalagi baru saja wisata Bali bangkit usai pandemi.

"Kita gelar rapat membahas hal ini, dan kita juga menyampaikan pandangan kita kepada anggota DPD maupun tokoh masyarakat yang vokal," kata Dedek.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Boleh Sewa

Makin banyaknya wisatawan asing pelanggar lalu lintas di Bali, membuat Gubernur Bali I Wayan Koster akhirnya membuat peraturan melarang wisatawan mancanegara menyewa sepeda motor saat berwisata ke Pulau Dewa.

Koster mengatakan, Bali sebenarnya telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.

"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya, Minggu (12/3/2023).

Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, ditemukan banyak wisatawan khususnya wisatawan mancanegara melanggar aturan lalu lintas mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm sampai tidak ada lisensi untuk berkendara.

Koster juga mengatakan, perubahan aturan tersebut baru berlaku pada tahun 2023 pascapandemi Covid-19 untuk membenah sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.

Koster berharap dengan berlakunya kebijakan yang baru pada tahun ini, pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.

Kebijakan tersebut, lanjut dia, baru dapat dieksekusi pada tahun ini mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan.

"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," kata Koster.

Bali juga akan memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berwisata di Bali mengingat banyaknya wisatawan yang menyalahgunakan izin tinggal. Pemprov Bali dan tim pengawasan orang asing akan menindak tegas wisatawan yang melanggar aturan di Bali.

"Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali, setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.