Sukses

Uang Pungli Hilang, Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan

Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Katingan, Jainudin Sapri mengajukan praperadilan setelah kasus dugaan pungli senilai Rp 900 juta tak berjalan justru dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyaluran dana tunjangan guru di daerah terpencil ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Liputan6.com, Palangka Raya - Jainudin Sapri, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Katingan, Kalimantan Tengah, kecewa setelah penyidikan dugaan pungutan liar sebesar Rp 900 juta saat penyaluran tunjangan guru tak berjalan. Alih-alih, ia malah harus mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Katingan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan tersebut untuk kedua kalinya.

Kuasa Hukum Jainudin, Wikarya F Dirun menegaskan jika yang terjadi sebenarnya pungli dan dilakukan sejumlah oknum di Disdik Katingan. Sementara Jainudin ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi yang sebenarnya tidak ada.

“Dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 ditemukannya adanya pungutan liar senilai Rp900 juta lebih,” kata Wikarya F Dirun di Palangka Raya, Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, ada oknum di Kejari Katingan yang telah menjungkirbalikan opini hukum untuk menghilangkan kasus lain. Modusnya dengan merekayasa sedemikian rupa suatu peristiwa yang sesungguhnya terjadi dengan menciptakan peristiwa lain.

Atas hal tersebut ia pun mengajukan pertanyaan kepada pihak Kejaksaan Negeri Katingan, mengapa tidak ada penyidikan dalam kasus pungli. Kemudian Wikarya juga mempertanyakan uang sebesar Rp900 juta yang diambil dari para guru yang mendidik di wilayah terpencil tersebut.

Parlin Bayu Hutabarat menambahkan, sebelumnya, Jainudin Sapri pernah dijadikan tersangka korupsi bersama mantan bendahara Disdik Katingan, Supriady. Mereka dituduh merugikan negara Rp5,8 miliar karena penyaluran dana tunjangan guru itu tidak sesuai dengan surat keputusan bupati setempat.

Supriady kemudian dinyatakan tak bersalah dan diputus bebas setelah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya memeriksa kasus tersebut. Dalam putusannya hakim menyatakan tidak ada penyimpangan dan tak ada kerugian negara dalam kegiatan penyaluran tunjangan guru itu.

“Dalam putusannya hakim menyatakan jika barang bukti dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain yaitu dugaan pungli,” ujar Parlin.

Sementara itu, Jainudin Sapri juga dilepaskan dari tahanan setelah status sebagai tersangka digugurkan hakim Pengadilan Negeri Kasongan, Cesar Antonio Munthe. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon Jainudin Sapri tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Tim Kejari Katingan yang ditemui seusai sidang pra peradilan menyatakan tak bisa memberikan keterangan dan mengarahkan untuk menghubungi Kasi Intel Kejari Katingan Ronald Peroniko. Ronald ketika dihubungi belum memberikan pernyataan apapun.

Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sidang dengan hakim tunggal Yudi Eka Putra itu tidak dihadiri termohon 2 dan termohon 3 yaitu dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Agung.

“Karena  termohon dua dan termohon tiga telah dipanggil dengan layak dan sah namun tidak menghadiri sidang maka kita anggap termohon tidak menggunakan haknya,” kata Hakim Yudi sebelum menutup sidang.

Tonton Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.