Sukses

Usai Siswa, ASN Disdik di Kupang NTT Juga Wajib Masuk Kantor Pukul 05.30 Pagi, Pulang Tetap Pukul 16.00 Wita

Setelah pelajar SMA/SMK di beberapa sekolah di Kupang, aparat sipil negara (ASN) yang bertugas di Disdik NTT juga ikut masuk kantor pukul 05.30 pagi.

Liputan6.com, Kupang - Setelah pelajar SMA/SMK di beberapa sekolah di Kupang, aparat sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga mulai menerapkan jam masuk kantor pukul 05.30 pagi.

"Hari ini kami mulai terapkan masuk kantor pukul 05.30 Wita bagi ASN khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT," kata Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi, Senin (6/3/2023).

Linus mengatakan, penerapan masuk kantor pukul 05.30 Wita menyesuaikan dengan jam masuk sekolah bagi SMA/SMK di Kota Kupang sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan Gubernur NTT Viktor B Laiskodat.

Penerapan ini dilakukan mengantisipasi terjadinya atau permintaan akan kebutuhan yang mendesak sejak subuh oleh sekolah-sekolah yang sudah menerapkan kebijakan itu.

"Jangan sampai saat pihak sekolah menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan justru kantor dinas belum dibuka karena belum ada yang datang," ujarnya.

Libus mengklaim, seluruh staf atau pegawai di dinas Pendidikan sudah siap dan menurutnya tak mempermasalahkan hal tersebut.

Selain itu juga terbukti dari kehadiran penerapan masuk kantor pukul 05.30 Wita, 98 persen pegawai yang bekerja di dinas Pendidikan NTT itu hadir semua.

"Ada beberapa yang tidak hadir hari ini karena sejak Minggu kemarin, sudah berangkat dinas ke kabupaten lain," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pulang Tetap Pukul 16.00 Wita

Dinas Pendidikan NTT akan memulai awal masuk kantor pukul 05.30 Wita bagi ASN dan jika sudah ada pemantauan dan dinilai baik maka perlahan-lahan akan diterapkan ke instansi lain.

Walaupun masuk kerja di pukul 05.30 Wita, jam pulang ujar dia tidak berubah yakni tetap sama pukul 16.00 Wita. Dan penerapan masuk kantor pukul 05.30 Wita itu pertama kali ada di dunia dan Indonesia.

Pemerintah Provinsi NTT sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan agar aktivitas sekolah dimulai pukul 05.00 Wita. Namun dalam perjalanan banyaknya kritikan membuat pemerintah mengubahnya menjadi 05.30 Wita.

Setelah merasa pas, kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT juga menerapkan masuk kantor pukul 05.30 Wita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.