Sukses

Gadis Belia di Indragiri Hulu Dicabuli Kakak Ipar Sejak Kelas 4 SD

Seorang anak di Kabupaten Indragiri Hulu menjadi korban pencabulan kakak ipar sejak kelas 4 sekolah dasar hingga usianya berumur 12 tahun.

Liputan6.com, Pekanbaru - Nasib malang menimpa gadis belia berumur 12 tahun di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Sejak duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar, anak di bawah umur itu menjadi korban pencabulan dari SR.

SR bukan orang lain bagi korban pelecehan seksual ini karena merupakan abang iparnya. Korban berani berbicara karena sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan pelaku.

Kepala Polres Indragiri Hulu Ajun Komisariat Besar Dody Wirawijaya melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran menjelaskan, korban tinggal bersama kakak perempuannya.

Korban tinggal bersama kakaknya karena kedua orangtuanya sudah lama berpisah. Sementara sang ibu tidak bisa merawat karena harus mencari nafkah untuk membiayai korban.

"Ibunya ini merupakan tenaga kerja Indonesia di Malaysia," kata Misran, Rabu petang, 1 Maret 2023.

Beberapa saat hidup bersama kakaknya, abang ipar korban mulai bertingkah aneh. Hingga suatu hari, korban sendiri di rumah dan kakaknya sedang bekerja.

"Suami kakaknya ini atau abang ipar mulai melakukan perbuatan tak senonoh," ucap Misran.

Korban tidak berdaya dan tak berani berbicara kepada kakaknya karena selalu diancam pelaku. Salah satunya korban akan diusir dari rumah kalau berani buka mulut.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akui Perbuatan

Sejak kelas 4 sekolah dasar hingga korban berumur 12 tahun, pencabulan sering terjadi. Korban sudah tidak tahan sehingga berbicara kepada kakaknya lalu melapor ke polisi.

"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap dan mengakui semua perbuatannya," kata Misran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini