Sukses

Rebus 276 Kilogram Sabu, Polda Riau Klaim Selamatkan 2 Juta Warga dari Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan 276 kilogram sabu dengan cara memasukkan ke air mendidih.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan 276 kilogram sabu. Dari kegiatan ini Polda Riau mengklaim telah menyelamatkan 2 juta lebih warga dari bahaya narkoba.

Pemusnahan sabu dipimpin Wakil Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Kasihan Rahmadi. Dia memasukkan sabu ke dalam rebusan air dan diaduk hingga larut tak bersisa.

Rahmadi menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini menyeret 5 tersangka. Satu tersangka, RF, telah ditembak hingga mati sewaktu penangkapan.

"Tersangka lainnya berinisial Gus, Dil, Bud dan Sup," kata Rahmadi didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Reserse Narkoba Komisaris Yos Guntur, Rabu petang, 15 Februari 2023.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun penjara," jelas Rahmadi.

Rahmadi menyatakan, penggagalan peredaran sabu ini telah menyelamatkan 2 juta 760 ribu warga.

Sebelum pemusnahan, tim laboratorium forensik Polda Riau mengambil sampel dari 276 kilogram sabu tersebut. Serpihan sabu kemudian diuji memakai sejumlah pereaksi sehingga dinyatakan positif narkoba.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satu Tersangka Mati

Beberapa hari lalu, sabu ini dibawa memakai truk cold diesel warna hitam. Mobil itu membawa ratusan kelapa sebagai pengalihan dan di bawahnya ditaruh 14 karung.

"Belasan karung itu berisi 276 bungkus sabu," jelas Rahmadi.

 Yang pertama kali ditangkap adalah tersangka Gus. Saat itu, tersangka menunggu di sebuah SPBU di Jalan Arifin Ahmad.

Dari penangkapan Gus ini, petugas melakukan metode kontrol pengiriman sabu. Gus dibuntuti untuk mengantarkan ratusan kilogram sabu itu kepada 4 tersangka di Jalan Rambutan III.

Empat tersangka itu adalah Fir, Bud, Sup, dan Dil. Mereka berada di sebuah mini bus menunggu kedatangan tersangka Gus untuk menerima 276 kilogram sabu di jalan tersebut.

Tak ingin empat tersangka lolos, petugas langsung menangkap mereka. Tersangka RF berusaha kabur dan ingin menabrak petugas memakai mobil berulang kali.

Hal ini membuat petugas melakukan tindakan tegas. Polisi menembak tersangka Rif hingga akhirnya mati setelah badannya ditembus peluru.

Selain ratusan kilogram sabu, petugas menyita uang Rp136 juta diduga hasil transaksi narkoba. Petugas juga menyita sepeda motor, telepon genggam dan alat bukti lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini