Sukses

Dikabulkan Hakim, Para Terdakwa Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar Jadi Tahanan Kota

Pengadilan Tipikor Makassar mengalihkan para terdakwa korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar jadi tahanan kota.

Liputan6.com, Makassar - Pengadilan Tipikor Makassar mengalihkan status penahanan para terdakwa korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.

"Yang sebelumnya penahanannya di rutan (rumah tahanan negara) menjadi tahanan kota," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi kepada Liputan6.com via pesan singkat, Jumat (10/2/2023).

Berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor: 10/PID. Sus.TPK/2023/PN.MKS Tanggal 9 Februari 2023, status penahanan kedua terdakwa masing-masing Abd. Rahim alias Daeng Nyala yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar periode 2017–2020 dan Iman Hud yang menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Makassar periode 2017–2020 dialihkan menjadi tahanan kota terhitung sejak 9 Februari hingga 18 Februari 2023.

"Dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel juga telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar tersebut," jelas Soetarmi.

Diketahui, awal penyidikan perkara korupsi honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, Kejati Sulsel telah menetapkan 3 tersangka masing-masing Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Rahim Dg Nya'la, Kasatpol PP Makassar tahun 2017-2022, Iman Hud serta mantan Sekretaris Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Muhammad Iqbal Asnam yang belakangan dikabarkan meninggal dunia.

Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHPidana.

Perbuatan ketiganya dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.819.432.500 berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan bernomor: 700.04 /5138/B.V/ITPROV tanggal 1 Desember 2022.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka melakukan modus operandi bermula dari penyusunan hingga pengaturan penempatan personel Satpol PP Makassar yang akan bertugas di 14 kecamatan. Namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam penugasan BKO tersebut, tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorariumnya dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium personil Satpol PP yang dimaksud.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.