Sukses

KPPU Temukan Penjualan Bersyarat MinyaKita di Medan, Terjadi Sejak Januari 2023

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan menemukan adanya perilaku distributor yang menjual MinyaKita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.

Liputan6.com, Medan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan menemukan adanya perilaku distributor yang menjual MinyaKita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.

Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas mengatakan, hal tersebut ditemukan saat tim KPPU melakukan pengecekan ke salah satu pedagang yang ada di pusat pasar Kota Medan, Selasa, 7 Februari 2023, kemarin.

Saat itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum KPPU Kanwil I, T Haris Munandar, yang melakukan pengecekan di lapangan, menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack MinyaKita, isi 6 botol per pack, pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu, isi 60 bungkus, dari distributor.

"Penjualan bersyarat MinyaKita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak bulan Januari sampai dengan saat ini," kata Ridho, Jumat (10/2/2023).

"Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli MinyaKita, harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus," sambungnya.

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jenis Perjanjian Tertutup

Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Dalam praktiknya, pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Disebutkan Ridho, dengan adanya temuan terkait pembelian bersyarat produk MinyaKita ini, KPPU Kanwil I Medan akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan.

"Informasi yang kita dapat, produk MinyaKita, margarine dan minyak goreng kemasan yang dipaketkan tersebut diproduksi produsen yang sama. Akan kita telusuri apakah ini kebijakan dari produsen atau distributor," sebutnya.

3 dari 3 halaman

Mengedepankan Upaya Pencegahan

Diungkapkan Ridho, KPPU masih mengedepankan upaya pencegahan dengan perubahan perilaku. Selanjutnya, tetap melakukan monitoring dan pengawasan di pasar bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk memastikan agar tidak terjadi perilaku pelaku usaha yang memanfaatkan situasi kekurangan pasokan MinyaKita.

"Apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak berubah, maka akan kami lakukan proses penegakan hukum," tegasnya.

Disampaikan Ridho, konsep tying in atau bundling hampir sama dengan menjual dalam bentuk paket, "Di mana salah satu produk adalah produk yang diminati konsumen, sehingga bisa memaksa konsumen untuk membeli produk ikutan yang kurang laku," terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.