Sukses

Ramai-Ramai Nikah Murah di KUA, Ini Biaya dan Syarat Nikah di KUA

Lalu berapa biaya yang diperlukan untuk nikah di KUA, bagaimana syarat nikah KUA?

Liputan6.com, Yogyakarta - Tren nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi perbincangan warganet di laman Twitter. Tren ini kembali muncul di kalangan pasangan muda. Mereka beramai-ramai memberikan testimoni nikah di KUA.

"Aku nikah tahun 2021 gratis, karena di KUA doang. Terus foto belakangnya pohon pisang hahahaha," tulis akun @odongpejjj.

"Ikutan tren, nikah di KUA tahun 2020. Waktu itu niat kita ibadah jadi mau yang sederhana aja yang penting sesuai syariat," tulis akun @haiiisekar.

Sebelumnya, tren nikah KUA ini sempat dilakukan oleh salah satu YouTuber dan beauty vlogger Suhay Salim. Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Suhay mengungkapkan bahwa keinginannya untuk menikah menggunakan celana jeans tercapai.

"Buat yang nanya, beneran tercapai cita-cita nikah di KUA pake jeans dan gapake ribet," tulis Suhay di Instagram @Suhaysalim pada 2018.

Melalui foto yang diunggah Suhay, tampak dirinya dan sang suami mengenakan pakaian kasual sembari memegang buku nikah. Pernikahan di KUA nyatanya memang memiliki kelebihan berupa lebih praktis tanpa memerlukan resepsi.

Tentu selain alasan praktis ada beberapa alasan lain mengapa nikah di KUA bisa dipertimbangkan. Lalu berapa biaya yang diperlukan untuk nikah di KUA dan bagaimana syarat nikah KUA?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, pengantin yang menikah di KUA tidak akan dikenai biaya alias gratis. Berdasarkan PP tersebut disebutkan bahwa pernikahan yang dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenai biaya Rp0 (gratis).

Sedangkan, bagi acara pernikahan di luar kantor dan/atau di luar hari dan jam kerja akan dikenai biaya Rp600.000. Namun perlu diingat, untuk biaya administrasi pencatatan pernikahan di KUA pengantin tetap akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.

Prosedur nikah di KUA tergolong praktis dan mudah. Setelah semua persyaratan administrasi selesai, calon pengantin dapat mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan/desa.

Kemudian mendatangi kelurahan/desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon pengantin harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.

Calon pengantin kemudian harus mendatangi KUA tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah. Barulan calon pengantin dapat melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.