Sukses

Ribuan Tenaga Honorer di Provinsi Gorontalo Nyaris Jadi Pengangguran

Ribuan tenaga Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) atau tenaga honorer di Provinsi Gorontalo akhirnya bisa bernapas lega.

Liputan6.com, Gorontalo - Ribuan tenaga Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) atau honorer di Provinsi Gorontalo akhirnya bisa bernapas lega setelah pemerintah mengumumkan perpanjangan masa kerja mereka.

Hal itu diketahui melalui surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah, Syukri Botutihe tentang Penunjukan Tenaga Penunjang Kegiatan Tahun 2023 yang ditandatangani tanggal 28 Desember 2022 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zukri Surotinoyo ketika dihubungi, Selasa (3/1/2023) menjelaskan, tenaga honorer yang ditetapkan hingga tahun 2022 tetap bisa bekerja tahun 2023. Ketentuan itu dengan beberapa catatan.

Pertama, masing masing OPD diperkenankan menunjuk TPK pada jabatan yang tugas fungsinya tidak dilaksanakan oleh ASN dan atau mengisi kekosongan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Kedua, penunjukan TPK 2023 mengacu pada jumlah TPK tahun 2022.

“Berikutnya, OPD dilarang menambah jumlah TPK tahun 2023. SK-nya harus mengacu pada jumlah TPK tahun ini,” jelas Zukri.

Dijelaskan Zukri, Pemprov Gorontalo telah melakukan pendataan jumlah TPK hingga tahun 2021 berdasarkan Surat dari Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Dari total 4.375 TPK hingga tahun 2022 ada 3.557 TPK yang telah terdata.

“Pendataan itu untuk TPK yang sudah mengabdi hingga Desember 2021. Mengertinya, selisih yang tidak terdata itu berarti yang diangkat tahun 2022 atau tidak mendata diri atau alasan lain. Jika ada TPK yang sudah terdata ingin diganti maka harus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah,” bebernya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Penambahan TPK

Selain menekankan larangan menambah jumlah TPK tahun 2023, OPD diminta untuk melakukan seleksi ulang jika harus mengganti TPK yang telah terdata. Hal ini penting untuk menjaga akurasi data TPK yang telah dihitung berdasarkan kebutuhan.

“SK TPK tahun 2023 diserahkan kepada masing masing kepala OPD. Diharapkan SK sudah ada paling lambat tanggal 2 Januari 2023 agar Januari sudah bisa dibayarkan upahnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Yusna, salah satu tenaga Honorer di Provinsi Gorontalo mengaku senang dengan perpanjangan ini. Sebab, tidak ada pekerjaan lain yang bisa menjadi pelarian mereka ketika dirumahkan.

"Kemarin ada wacana dirumahkan, alhamdulillah itu tidak terjadi. Kalau kami dirumahkan, otomatis jadi pengangguran," ia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.