Sukses

Banjir Kudus Jateng Meluas, Pengungsi Bertambah Jadi 643 Orang

BPBD menyebut pengungsi banjir di Kudus, Jawa Tengah, bertambah menjadi 643 orang.

 

Liputan6.com, Kudus - Pengungsi banjir di Kudus, Jawa Tengah, bertambah menjadi 643 orang. Data tersebut dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) per Senin (2/1/2022).

"Warga yang mengungsi tersebar di sembilan tempat pengungsian yang disediakan pemerintah maupun masyarakat," kata Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Kudus Mundir. 

Mundir menjelaskan, warga dari desa-desa yang dilanda banjir di Kecamatan Jati, Undaan, dan Mejobo di antaranya mengungsi di Gedung DPRD Kudus serta tempat ibadah, balai desa, gedung Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), sekolah dasar, dan tempat pendidikan Al Quran.

Warga yang mengungsi karena permukiman mereka kebanjiran jumlahnya meningkat signifikan dari sebanyak 149 orang pada 31 Desember 2022 karena banjir meluas.

Data BPBD menunjukkan banjir melanda 17 desa di wilayah Kecamatan Jati, Undaan, Mejobo, dan Kaliwungu.

Banjir melanda Desa Jati Wetan, Jetis Kapuan, dan Tanjung Karang di Kecamatan Jati; Desa Ngemplak, Karang Rowo, Wates, dan Undaan Lor di Kecamatan Undaan; Desa Kirig, Payaman, Gulang, Temulus, Kesambi, Mejobo, dan Hadiwarno di Kecamatan Mejobo; serta Desa Setrokalangan, Kedungdowo, dan Banget di Kecamatan Kaliwungu.

"Warga yang mengungsi dari tiga kecamatan, karena dari Kecamatan Kaliwungu belum ada yang mengungsi," kata Mundir. ​​​​​​​

Sementara itu, bantuan logistik sudah disalurkan ke tempat-tempat pengungsian warga yang terdampak banjir Kudus, termasuk pengungsian yang disediakan oleh pemerintah desa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kordinasi Bantuan

Mundir mengutarakan bantuan bagi warga yang terdampak banjir juga datang dari masyarakat dan perusahaan.

"Kami berharap, jika ada bantuan koordinasi dengan masing-masing koordinator di tempat pengungsian sehingga bantuannya tepat sasaran dan sesuai kebutuhan," katanya. Pemerintah desa juga diperkenankan menggunakan anggaran desa untuk menangani dampak banjir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini