Sukses

Isu Barang Bukti 6,9 Ton Pasir Timah Keluar Tanpa Izin, Rupbasan Beri Klarifikasi

Sebanyak 15 karung pasir timah hasil tangkapan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung yang baru saja keluar dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas II Pangkalpinang, membuat geger publik. Pasalnya, beredar pemberitaan bahwa barang bukti (BB) tersebut keluar tanpa izin.

Liputan6.com, Pangkal Pinang Sebanyak 15 karung pasir timah hasil tangkapan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung yang baru saja keluar dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang, membuat geger publik. Pasalnya, beredar informasi bahwa barang bukti (BB) tersebut keluar tanpa izin.

Untuk meluruskan informasi, Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang Andri Ferly angkat bicara untuk membeberkan kronologi penyerahan BB tersebut. Ferly menjelaskan, ada dua kasus yang tengah ditanganinya bersama instansi penegak hukum lainnya dengan hasil tangkapan yang berbeda.

Pertama, 15 karung timah atas tersangka Listan, kolektor dari kawasan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Sedangkan, kasus lainnya atas nama tersangka Arif, lewat barang bukti berupa 6,9 ton pasir timah. Adapun barang bukti yang telah dikeluarkannya yakni 15 karung timah atas tersangka Listan bukan barang bukti dari kasus 6,9 ton atas tersangka Arif.

"Bukan 6,9 ton yang dikeluarkan. Melainkan 15 karung, itupun dari kasus yang berbeda dan dikeluakan secara resmi untuk dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan," ungkap Andri Ferly.

Menurut Ferly, pengeluaran barang bukti 15 karung timah tersebut, menyusul adanya permintaan dari penyidik kepolisian karena perkara tersangka Listan telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Pengeluaran barang bukti 15 kampil pasir timah itu atas permintaan penyidik karena kasusnya sudah P21. Kami terima barang bukti tersebut tanggal 10 November lalu, dan diminta penyidik kembali  26 Desember 2022 kemarin," kata Ferly.

Hal senada juga diutarakan oleh pihak kepolisian, Komisaris Polisi Indra Ferry Dalimunthe selaku Kasubdit Gakkum Polairud. Jika barang bukti 15 karung pasir timah yang dikeluarkan Rubpasan adalah kasus Undang-Undang Minerba saat operasi Peti Menumbing.

"Karena perkara sudah P21, sehingga tersangka dan barang bukti harus dikeluarkan untuk diserahkan ke jaksa," Ferry Dalimunthe mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.