Sukses

Polda Sulsel Tetapkan Banyak Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi BPNT, Apa Saja Perannya?

Polisi menyebutkan bahwa jumlah tersangka korupsi BPNT di Sulsel lebih dari 10 orang.

Liputan6.com, Makassar Tim Penyidik Subdit Tipikor Polda Sulsel sedang menyiapkan waktu tepat untuk menggelar konferensi pers terkait pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2020.

Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi yang cukup menyita perhatian masyarakat Sulsel itu, diperkirakan melebih 10 orang yang mana perannya ikut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BPNT yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Banyak tersangkanya," ucap Kepala Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Fadli kepada Liputan6.com via telepon, Rabu (14/12/2022).

Meski demikian, ia masih enggan membeberkan lengkap identitas maupun peran para tersangka dalam korupsi BPNT yang merugikan negara sebesar Rp20 miliar lebih itu menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Nanti rilis baru dijelaskan," tutur Fadli.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Seret Semua yang Terlibat

Sebelumnya, lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mengaku heran dengan sikap Penyidik Tipikor Polda Sulsel yang terkesan mengulur-ulur penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sulsel tersebut. Sementara, lanjut dia, hasil audit kerugian negara dari BPK sudah diterima.

Ia berharap penyidik tidak membuka ruang toleransi kepada para pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut.

"Seret semua yang terlibat. Utamanya mereka yang memiliki kewenangan namun tidak menjalankan atau menyalahgunakan kewenangannya di luar dari amanah perundang-undangan yang ada," tegas Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar penyidik turut menjerat kepada mereka yang diketahui ikut menikmati aliran hasil kejahatan dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BPNT yang ada.

"Jangan ada tebang pilih, seret semua yang terlibat. Kasus korupsi BPNT ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan yang sama sekali tak boleh ditoleransi," ujar Kadir.

Ia pun mendesak peran serta KPK agar turut serta dalam mengawal penentuan tersangka kasus BPNT Sulsel agar tak ada tebang pilih dalam penetapan tersangka nantinya.

"Kita tak ingin ada celah dugaan kongkalikong dalam penentuan tersangka, apalagi melihat riwayat kasus ini yang cukup lama ditangani dan hingga audit BPK pun sudah terbit, belum juga diumumkan tersangkanya," terang Kadir.

Diketahui, sejak penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT Kemensos Tahun 2020 di Sulsel bergulir, Tim Penyidik telah memeriksa puluhan saksi diantaranya sempat dikabarkan turut memeriksa Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Abdul Hayat Gani.

Tak hanya itu, dalam tahap penyidikan kasus skandal korupsi penyaluran BPNT di 4 kabupaten Sulsel tersebut, telah ditemukan banyak indikasi perbuatan melawan hukum. Diantaranya, ada pemotongan nilai yang diterima oleh masyarakat yang mana jika dikalikan dengan jumlah masyarakat miskin penerima, ditemukan nilai yang cukup besar.

Bahkan dalam penyaluran BPNT di 4 kabupaten Sulsel yang dimaksud yakni Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Kabupaten Takalar, turut ditemukan dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada. Dan hal itu kabarnya juga terjadi di 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel yang nantinya akan masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya.

Akibat dari perbuatan tersebut, awalnya penyidik memperkirakan terjadi kerugian negara senilai Rp20 miliar lebih. Di mana tiap kabupaten ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3, 4 hingga Rp5 miliar. Kerugian itu ditimbulkan dari perbuatan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 saat itu.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.