Sukses

UMP Kalsel Naik 8,38 Persen, Diterima Organisasi Buruh

Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalimantan Selatan tahun 2023 memutuskan naik 8,38 persen.

Liputan6.com, Banjarmasin - Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan merilis kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2023. Ini disebutkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalimantan Selatan Tahun 2023.

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Irfan Sayuti menyebutkan keputusan itu sebagai upaya pemerintah daerah untuk penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini lebih mengedepankan pada perekonomian atau kesejahteraan rakyat khususnya kepada para pekerja atau buruh di Kalsel.

“Filosofi upah minimum sebagai perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangannya pasar kerja dan salah satu instrument pengentasan kemiskinan,” sebut Irfan Sayuti, Senin (28/11/2022).

Langkah ini sejalan dengan Pemerintah Pusat dalam menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan RI yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

“Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan upah minimum Tahun 2023 wajib berpedoman pada Kebijakan Pemerintah Pusat, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Kamis, 24 November 2023 memberikan saran dan pertimbangan nilai UMP Kalsel Tahun 2023 sebesar Rp.3.149.977,65,” ujarnya.

Atas keputusan tersebut, pemerintah daerah menetapkan agar seluruh perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel Tahun 2023 sebagaimana telah ditetapkan tertanggal 28 November 2022. Kenaikan UMP dari tahun sebelumnya sebesar 8,38 ini akan mulai diberlakukan terhitung pada tanggal 1 Januari 2023.

Dijelaskan UMP Kalsel yang dimaksud dalam Keputusan Gubernur merupakan upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

Serta dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur itu, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0741/KUM/2021 tentang UMP Kalsel Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagaimana UMP Kalsel pada keputusan tahun 2021 tersebut yakni Rp 2.906.473,32.

Pemprov Kalsel menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut dapat diterima oleh seluruh Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel. Di antaranya berasal dari unsur pengusaha, serikat pekerja serta pakar yang sudah bisa memberikan saran dan pertimbangan gubernur.

“Semoga dengan kenaikan upah minimum ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh di Kalimantan Selatan,” lanjut Irfan Sayuti.

Organisasi pekerja dan buruh dengan dikeluarkannya keputusan UMP 2023 ini menjadi sebuah keputusan yang harus diterima oleh seluruh pihak. Termasuk organisasi yang memayungi para buruh di Kalsel.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Prov Kalsel, Sadin Sasau menjelaskan jika kenaikan UMP 2023 merupakan upaya yang telah dilakukan untuk kesejahteraan pekerja di Kalsel. Sebelum diputuskan, pihak KSPSI juga mengikuti dan mengawal perundingannya.

“Kemarin kita juga mengawal, ada perundingan dan seluruh perangkat dari organisasi lain hadir dan kebetulan ada kesepakatan yang disampaikan langsung ke gubernur, kami secara formal menerima kenaikannya,” ujar Sadin Sasau.

Kenaikan UMP juga disebutkan merupakan hal yang wajar, hal itu selaras dengan perekonomian saat ini. Hanya saja, kenaikan UMP ini nantinya tidak menjadi pemicu untuk mempengaruhi kenaikan harga barang pada tahun 2023.

“Tapi kami mengkhawatirkan nanti jika ini sudah diumumkan oleh bapak gubernur apakah nantinya barang naik lagi, tapi kami mohon kepada gubernur supaya harga barang di Kalsel bisa distabilkan,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Prov Kalsel, Mesdi menyebutkan jika keputusan pemerintah daerah Prov Kalsel merupakan kebijakan yang memihak kepada masyarakat.

“Puas atau tidak puas, ini adalah yang terbaik bagi KSBSI, 8,38 memang sudah lebih baik dari pada yang sebelumnya,” ujar Mesdi.

Ketua KSBSI Kalsel ini juga menyambut baik dengan keputusan gubernur. Dijelaskan pula jika keputusan itu telah sejalan dengan tuntutan yang disampaikan.

“Kita sampaikan dengan adanya ini, kita bersama-sama dengan semua pengurus sehingga puas tidak puas yang saya sampaikan tadi adalah jalan yang lebih baik dengan adanya peraturan menteri,” lanjutnya.

“Harapan kita, semua perusahaan yang ada di Kalsel khususnya yang ada terafiliasi perusahaannya di Kalsel harus melaksanakan dan mentaati peraturan perundang-undangan yaitu yang dikeluarkan oleh keputusan gubernur pada hari ini,” tambah Mesdi.

Simak juga video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.