Sukses

Sekprov Sulbar Minta OPD Berperan dalam Penetapan Standar Harga Satuan

Pemprov Sulawesi Barat melakukan rapat pembahasan Standar Harga Satuan (SHS) dalam perencanaan anggaran APBD tahun 2023.

Liputan6.com, Mamuju - Pemprov Sulawesi Barat melakukan rapat pembahasan Standar Harga Satuan (SHS) dalam perencanaan anggaran APBD tahun 2023. Rapat itu dilaksanakan di Kantor Sementara Gubernur Sulawesi Barat, Rabu (16/11/22).

Kepala BPKPD Sulawesi Barat, Amujib, mengatakan Standar Harga Satuan sangat krusial untuk dibahas secara bersama-sama. Menurut dia, SHS merupakan langkah awal dalam menyusun APBD 2023, apa lagi sudah banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah memasuki proses rapat koordinasi dengan legislatif.

"Namun, sampai tadi pagi saya masih menerima permohonan surat penyesuaian SHS dari OPD yang sebenarnya itu sudah selesai Juli dan itu sudah dibuat dalam Ketetapan Peraturan Gubernur," kata Amujib.

Amujib berharap, SSH dapat ditetapkan secara bersama-sama berdasarkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Karena banyak OPD yang merencanakan RKA dengan memasukkan kebutuhan barang namun tidak memasukkan kebutuhan itu ke dokumen rencana kebutuhan barang di Standar Satuan Harga (SSH) dan tidak memasukkan di rencana kebutuhan daerah 2023.

"Padahal ini menjadi hal penting ketentuan PP 12 Tahun 2019 begitu pun Permendagri 277 tahun 2020 mengamanatkan agar seluruh barang yang akan dibelanjakan itu sudah tercantum di dalam rencana kebutuhan barang milik daerah," kata Amujib.

"Jadi kita tidak ingin lagi ada keterlambatan dan ketidaktelitian dalam penyusunan anggaran. Jadi tidak aada lagi OPD yang tidak jalan anggarannya," sambungnya.

Sedangkan, Sekprov Sulawesi Barat, Muhammad Idris mengatakan, perlu dilakukan review ulang mekanisme pembahasan SHS. Karena dia menilai, saat ini pembahasan SHS sudah sangat terlambat, namun perlu dilakukan demi adanya perbaikan perencanaan anggaran di OPD.

"Karena dalam hal ini kota banyak berbicara mengenai konteks penyusunan anggaran dan kita biasa bermasalah dalam pelaksanaan anggaran dan biasa berulang," kata Idris.

Idris menambahkan, SHS merupakan satuan harga tertinggi yang bisa berubah-ubah yang harus disesuaikan dengan kebutuhan berkembang. Jadi SHS itu sangat tergantung dengan kemampuan dari pimpinan OPD melihat kondisi harga barang di pasaran.

Sehingga begitu ditetapkan tidak akan berubah lagi, itulah pentingnya predictability para pimpinan, harus memiliki kemampuan untuk melihat ini kalau pengadaan kendaraan tidak sesuai dengan apa yang direncanakan dengan harga pasaran," kata Idris.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.