Sukses

Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Guru telah dibuka mulai dari 31 Oktober 2022.

Liputan6.com, Bandung - Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Guru telah dibuka mulai dari 31 Oktober 2022. Hal tersebut merujuk pada surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 pada 30 Oktober tentang penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022 dan persetujuan menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi.

Adapun pendaftaran tersebut sudah bisa dilakukan di portal resmi dari BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id. Mereka yang mendaftar adalah yang mempunyai beberapa prioritas mulai dari prioritas 1 (P1), prioritas 2 (P2), prioritas 3 (P3), dan umum (P4).

Pelamar dibuka dari 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022. Sementara, seleksi administrasi dimulai dari 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.

Pengumuman untuk setiap prioritas mengenai hasil seleksi administrasi juga akan diumumkan pada 16 November sampai 17 November 2022.

Berikut syarat dan cara mendaftar rekrutmen PPPK Guru 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Syarat dan Kriteria PPPK Guru 2022

Untuk memenuhi syarat dan kriteria untuk rekrutmen PPPK guru tahun ini ada terbagi kedalam empat kelompok dan tiga di antaranya menjadi prioritas seperti berikut:

1. Tenaga Honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021.

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF.

4. Guru tahun 2021 Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

3 dari 5 halaman

Syarat-syarat untuk Pendaftar PPPK Guru 2022

Adapun berikut di bawah ini adalah syarat-syarat untuk pendaftar PPPK Guru 2022:

1. Berkewarganegaraan Negara Indonesia.

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun ketika pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akibat melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat tanpa permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota kepolisian RI, maupun pegawai swasta.

5. Pelamar PPPK guru 2022 bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.

6. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S1 atau D4 sesuai syarat.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.

8. Punya surat keterangan berkelakukan baik.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

10. Beberapa syarat tambahan untuk pelamar disabilitas mulai dari surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas serta video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik.

4 dari 5 halaman

Cara Mendaftar Rekrutmen PPPK Guru 2022

Jika pelamar sudah memenuhi syarat-syarat dan masuk ke dalam kategori prioritas maka pelamar sudah bisa mendaftar rekrutmen melalui situs resmi dari bkn yaitu sscasn.bkn.go.id. atau jelasnya seperti langkah-langkah berikut:

1. Pelamar harus mempunyai alamat email yang aktif untuk mendaftar rekrutmen PPPK Guru 2022.

2. Jika sudah mempunyai akun pelamar tinggal melakukan update akun.

3. Jika belum mempunyai akun pelamar bisa mendaftar atau membuatnya secara daring dengan menggunakan NIK.

4. Pelamar kemudian mengunggah foto KTP serta swafoto ketika membuat akun tersebut.

5. Jika akun sudah dibuat pelamar lalu bisa mendaftar sesuai dengan tahapan yang ada.

6. Setelah itu pelamar bisa melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022.

7. Pelamar bisa memilih jabatan yang ada pada situs tersebut sesuai dengan kualifikasi dari pendidikan/akademik atau sertifikat pendidikan berdasarkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar pun bisa mengisi data pada situs tersebut dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

5 dari 5 halaman

Berkas yang Harus Dipersiapkan

Untuk mendaftar PPPK Guru 2022 ada beberapa berkas yang harus segera dipersiapkan guna mendaftar rekrutmen tersebut dengan rincian sebagai berikut:

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah dan format foto JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200KB.

2. Membuat surat pernyataan yang diketik dengan komputer bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri menggunakan tinta hitam lalu dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

4. Scan ijazah beserta transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 serta surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

5. Scan sertifikat pendidikan asli bagi yang memiliki.

6. Untuk pelamar penyandang disabilitas harus menyertakan surat-surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah.

7. Melampirkan link video singkat mengenai kegiatan sehari-hari saat menjalankan tugas sebagai pendidik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.