Sukses

Keblinger, Pemilik Warung Pempek Belajar Bikin Ekstasi Saat Ditahan di Lapas Gobah Pekanbaru

Warung pempek di Pekanbaru dipergunakan untuk memproduksi ratusan pil ekstasi, di mana tersangka belajar membuat narkoba itu saat berada di Lapas Gobah.

Liputan6.com, Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua pembuat pil ekstasi di sebuah warung di Jalan Hang Tuah ujung, Pekanbaru. Tersangka Iman dan Herman menjadikan gerai pempek Cekput untuk menutupi bisnis haramnya.

Informasi dirangkum, pempek Cekput itu sudah buka satu tahun lebih yang dikelola istri tersangka Iman, Pu. Tapi tidak diketahui apakah sang istri terlibat dalam home industry ekstasi tersebut.

Menurut Kepala Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kenedy, kedua tersangka membuat ekstasi di lokasi sejak September 2022. Per hari, keduanya bisa mencetak hingga 300 butir pil ekstasi.

"Tersangka Iman bertugas meracik, sementara tersangka Herman mencetak," kata Kenedy, Rabu siang, 26 Oktober 2022.

Penelusuran petugas, tersangka Iman menjadi otak home industry ekstasi ini. Tersangka mendapat keahlian membuat ekstasi ketika menjalani hukuman di Lapas Gobah, Pekanbaru.

"Tersangka ini belajar dari salah satu penghuni Lapas Gobah, Abeng," ujar mantan Kepala BNN Riau ini.

Tersangka Iman sebelumnya punya sedikit dasar cara membuat pil ekstasi. Dari Abeng itulah keahlian tersangka Iman menjadi sempurna. "Abeng ini sudah meninggal dunia saat menjalani hukuman," kata Kenedy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ribuan Ekstasi

Dari pengungkapan ini, petugas menyita 2.385 butir pil ekstasi. Petugas juga menyita sejumlah serbuk diduga bahan membuat pil ekstasi.

BNN sudah melakukan uji laboratorium terhadap ekstasi buatan kedua tersangka di laboratorium Polda Riau. Hasilnya, ekstasi buatan tersangka positif mengandung narkoba dengan kualitas bukan kaleng-kaleng.

"Home industry memang masih mini tapi kalau dibiarkan akan menjadi besar," jelas Kenedy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman penjara paling lama 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara," jelas Kenedy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.