Sukses

Pemkot Bandung Disebut Langgar Perda K3, PKL KATAMPI Menolak Ditertibkan

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di daerah Teuku Umar, Kota Bandung, menolak penertiban jika tanpa solusi yang jelas.

Liputan6.com, Bandung - Pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam orginisasi paguyuban KATAMPI (Kaluarga Taman Pitnes) di area Lapangan Teuku Umar, Kota Bandung, menolak ditertibkan oleh pemerintah.

Pasalnya, Pemerintah Kota Bandung dinilai melakukan penertiban yang tidak didasari undang-undang dasar, peraturan hukum yang berlaku, norma-norma dan prinsip prinsip kemanusiaan.

Menurut Koordinator PKL KATAMPI, Fijril, surat edaran penertiban kegiatan berdagang di wilayah Lapangan Teuku Umar, Bandung, Nomor B/KK. 03.01.02/952-Coblong/VII/2022 Prihal Peringatan ke-1 (satu) Penertiban Parkir Liar dan PKL serta Bangunan Liar Teuku umar, yang diterima oleh para pedagang tertanggal 31 Agustus 2022 pada sore hari, terdapat kerancuan antar pointernya.

"Kami ingin menanggapi kontradiksi yang termuat dalam surat edaran tersebut yang menyebutkan akan diberikannya batas waktu selama 7 hari setelah surat edaran tersebut diterima. Yang berentangan terhadap poin 4 surat ini yaitu pelaksanaan penertiban yang akan dimulai pada hari Kamis, 1 September 2022. Dalam hal ini kami beranggapan bahwa poin 2 surat ini menggugurkan poin 4 surat edaran ini," ujar Fijril dalam keterangan resmi diterima Liputan6.com, ditulis Bandung, Kamis, 1 September 2022.

Fijril mengatakan menolak segala bentuk penertiban yang dilaksanakan tanpa memberikan solusi yang lebih baik terhadap kegiatan usaha para pedagang. Alasannya termuat dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019, yang mengatur tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mediasi Harus Layak

Fijril menyebutkan segala bentuk penertiban tanpa dilaksanakan forum mediasi yang layak sebelumnya maka akan ditolak oleh PKL KATAMPI.

"Prinsip - prinsip yang diatur pada pasal 45 ayat 2 Perda Nomor 9 tahun 2019 yaitu kordinasi integrasi dan sinkronisasi berikutnya dalam hal penertiban, patutnya dilaksanakan dengan mempertimbangkan solusi-solusi yang dapat ditempuh sesuai asas kemanusian dan dilakukan dalam forum yang memiliki tujuan untuk mendukung daya ekonomi masyarakat," jelas Fijril.

Fijril menegaskan jika tuntutan para PKL KATAMPI tidak dipenuhi oleh pihak pemerintah, maka mereka akan meneruskan kegiatan usahanya di Lapangan Teuku Umar.

Fijril menuturkan kegitan usaha seluruh PKL di Lapangan Teuku Umar lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Seharusnya Pemerintah Kota Bandung, dapat memberdayakan PKL yang ada agar kegiatan usahanya dapat bertahan dan lebih berkembang.

"Dapat dilaksanakannya program-program pemerintah yang dapat menyokong keberadaan kegiatan usaha di Lapangan Teuku Umar dengan cara yang koordinatif dan bersifat memajukan kegiatan UMKM. Kami siap koperatif dalam menjalankannya dengan memperhatikan sikap-sikap yang sesuai aturan," tukas Fijril.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.