Sukses

Penjelasan Tim Forensik Mengenai Perbedaan dan Kesamaan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Melalui paparannya dijelaskan bahwa terdapat sejumlah perbedaan dan kesamaan dari hasil autopsi ulang yang telah dilakukan.

Liputan6.com, Bandung - Pada Senin, 22 Agustus 2022 di Gedung Bareskrim Polri, Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah mengungkapkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Melalui paparannya dijelaskan bahwa terdapat sejumlah perbedaan dan kesamaan dari hasil autopsi ulang yang telah dilakukan. Ade dan tim menjelaskan bahwa hasil pertama dari jasad Brigadir J itu oleh tim dari RS Polri Kramat Jati setelah kejadian dari penembakan pada 8 Juli 2022.

Namun autopsi ulang dari jasad Brigadir J memperlihatkan ada perbedaan. Pertama, dari jumlah luka tembak yang ada pada tubuh Brigadir J.

Dari tim Ade jumlah tembakan ada lima, sedangkan dari versi polisi ada tujuh tembakan. Namun, keduanya sama-sama menyatakan bahwa luka yang ada pada jasad Brigadir J merupakan hasil dari tembakan, bukan dari hal lain seperti bekas penyiksaan.

Dalam versi Ade, luka tembak yang ada pada jasad Brigadir J terdiri dari lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar. Di mana ada satu peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J yang terletak di dekat tulang belakang.

Timnya juga memastikan bahwa beberapa luka yang ada tidak disebabkan karena penyiksaan. Menurut PDFI, tewasnya Brigadir J akibat dari luka fatal penembakan yang diarahkan ke bagian kepala dan dada, namun luka selain luka tembak adalah akibat pecahan peluru seperti yang ada pada jari dan wajah.

Kemudian jika berdasarkan dari autopsi polisi, tujuh luka yang ada pada jasad Birgadir J adalah luka tembak di bawah kelopak mata kanan, luka tembak di pergelangan tangan, luka tembak di bagian dada, hingga luka tembak di bagian jari.

Adapun hasil autopsi ulang yang dilakukan oleh keluarga Brigadir J menyebutkan adanya luka di leher, luka sayat di bawah mata, luka sayat di bibir, luka sayat di belakng telinga, luka sayat di hidung, dagu bergeser, pundak hancur, memar di rusuk, luka tembak di dada dan luka di tangan serta kaki.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perkuat Penyidikan

Ade Firmansyah juga berharap hasil dari autopsi ulang ini juga dapat memperkuat penyidikan dari kasus kematian Brigadir J dan menjelaskan bahwa pihaknya bekerja secara independen dalam menganalisis jenazah dari Brigadir J. Para tim dokter juga bekerja tidak dalam tekanan pihak manapun.

"Informasi yang kami bisa sampaikan secara lengkap gunakan alat forensik terbaik. Kami yakinkan kami bersifat independen dan tak dipengaruhi apa pun. Tidak ada tekanan, kami bekerja leluasa dalam kurun waktu empat minggu," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Harapan Dokter Forensik

Ade berharap dari laporan forensik yang telah diserahkan kepada Bareskrim Polri tersebut dapat membantu penyidik untuk membuat terang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Alhamdulillah kami bisa menyelesaikan dalam empat minggu kurang supaya bisa membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini, supaya tidak ada lagi keragu-raguan penyidik tentang kejadian ini," dia menambahkan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Polisi Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Polisi Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam).

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Penulis: Natasa K

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.