Sukses

Terbongkarnya Misteri Jasad Terlilit Kabel di Perbatasan Garut, Pembunuhan Dipicu Kekesalan

Tim sancang Polres Garut, Jawa Barat, berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban yang jasadnya ditemukan terlilit kabel.

Liputan6.com, Garut - Tim sancang Polres Garut, Jawa Barat, berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban yang jasadnya ditemukan terlilit kabel, di dekat jembatan Kampung Mekarpamili, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Garut.

"Alhamdulillah ini kurang dari 1x24 jam berhasil mengidentifikasi korban dan juga menangkap pelakunya," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Mapolsek Leles, Senin (22/8/2022).

Menurutnya, sejak pertama kali korban ditemukan, Tim Sancang Polres Garut, langsung berkoordinasi dengan tim Polda Jabar, melakukan identifikasi pelaku pembunuhan itu.

"Yang bersangkutan melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada korban, karena adanya sebuah kekesalan," kata dia.

Korban atas nama Stefanus Edityalay, diketahui belum memberikan kewajiban upah kepada tersangka, sebagai haknya selaku sopir pribadi korban. "Korban sempat mengancam dan kemudian tidak membayarkan gajinya selama 1,5 bulan," kata dia.

Hasil penyelidikan sementara, diketahui kejadian bermula saat tersangka RN (43), meminta gajinya kepada korban yang belum dibayarkan selama 1,5 bulan, namun respons korban malah langsung memarahi pelaku.

"Kepada tersangka korban sempat mengancam akan menembak tersangka," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancam Dibunuh

Tak terima dengan ancaman itu, tersangka yang masih berada di rumah korban, kemudian melakukan tindakan kekerasan kepada korban menggunakan benda tumpul jenis palu hingga korban tumbang.

"Setelah meninggal, kemudian pelaku berupaya membungkus korban dengan menggunakan taplak meja, kemudian plastik meja makan, ditambah dengan bed cover," papar dia.

Untuk menghindari jejak perbuatannya, tersangka kemudian membawa korban berikut sejumlah barang barang milik korban seperti televisi, jam tangan hingga handphone (HP) menggunakan mobil milik korban, menuju arah Garut. "Semuanya dibawa ke dalam mobil termasuk korban," papar dia.

Kemudian, sekitar pukul 07.00 (19.00 WIB) malam, tersangka yang berasal dari Bayongbong, Garut, mengarahkan korban berikut barang bawaaanya menuju Cisewu, wilayah Garut Selatan yang berbatasan dengan Bandung, tempat pembuangan korban.

"Sekitar pukul 02.00 WIB pagi, melihat situasi sudah sangat gelap dan kosong, akhirnya tersangka membuang korban di jembatan," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku tunggal dalam pembunuhan itu, akhirnya dijerat pasal berlapis antara lain Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP.

"Total ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini