Sukses

WNA Myanmar di Kota Dumai Punya KTP Indonesia, Kok Bisa?

Kantor Imigrasi Dumai bersama Polres memproses WNA Myanmar karena dengan mudahnya mendapat KTP di Indonesia.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polres Kota Dumai memproses pria bernama Anuar Husain. Dia merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar yang dengan mudahnya memperoleh kartu identitas Indonesia (KTP) dan kartu keluarga.

Identitas kependudukan tersebut asli. Petugas saat ini masih memeriksa WNA Myanmar itu untuk mengetahui bagaimana mendapatkan identitas kependudukan di Kota Dumai.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Mhd Jahari Sitepu menjelaskan, pelaku tertangkap di Kantor Imigrasi Kota Dumai saat mengurus paspor.

"WNA Myanmar ini juga punya akta nikah," kata Jahari, Rabu siang, 10 Agustus 2022.

Jahari menerangkan, Kantor Imigrasi Dumai sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil setempat. Hasilnya, identitas kependudukan itu tidak palsu karena terdata di sistem kependudukan Indonesia.

Imigrasi juga sudah berkoordinasi dengan Organization for Migration (IOM) Pekanbaru terkait status Anuar. Hasilnya, pria ini tidak terdaftar sebagai pengungsi di UNHCR.

"Namun IOM Pekanbaru akan segera melaporkan hasil pengecekan dan pendataannya di Dumai ke UNHCR di Jakarta untuk segera dibuatkan kartu UNHCR-nya," kata Jahari.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Naik Penyidikan

Setelah itu, lanjut Jahari, petugas berkoordinasi dengan Polres Kota Dumai dan kasusnya sudah dinaikkan ke penyidikan. Selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Dumai.

"Kejari Kota Dumai sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," ucap Jahari.

Jahari menyatakan, proses penegakan hukum terhadap Anuar masih berlanjut dengan terus mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Pro justicia perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga negara asing untuk tidak melanggar aturan Keimigrasian di Indonesia," tegas Jahari.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.