Sukses

Keran Ekspor CPO Dibuka, Pemda Diminta Awasi Harga TBS Kelapa Sawit

Pencabutan larangan ekspor CPO ini berdampak besar bagi petani kelapa sawit, di mana saat ini harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mulai merangkak naik.

Liputan6.com, Paser - Sejak dicabutnya larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (23/5/2022), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kalimantan Timur mengaku harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mulai merangkak naik.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW Apkasindo Kaltim, Betman Siahaan menuturkan perjuangan yang dilakukan dalam berbagai kegiatan, seperti aksi damai saat larangan ekspor tidak sia-sia.

"Perjuangan tidak sia-sia langsung didengar presiden. Kita memang menyampaikan berbagai hal yang dikeluhkan oleh para petani," kata Betman Siahaan.

Walaupun keran ekspor CPO sudah dibuka, bukan berarti persoalan tersebut telah selesai. Dikatakannya, kini menanti tindakan dari kepala daerah untuk bisa mengawasi hasil keputusan pemerintah pusat. "Kami masih terus mengawasinya," sambungnya.

Dia menyebut, setelah ada pernyataan resmi presiden, harga Tandan Buah Segar (TBS) secara nasional langsung terkerek naik mulai dari Rp2.500 hingga Rp3.000 per kilogram. "Sementara untuk di Kaltim sendiri masih dalam tahap pengumpulan data dari para koperasi," jelasnya.

Dirinya menginginkan pemerintah daerah untuk mengawasi pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah membeli harga murah TBS agar dapat mengembalikan harga sesuai harga penetapan. Pasalnya penjualan CPO, nantinya mengikuti harga internasional yang sangat tinggi.

"Di sinilah peran pemerintah daerah untuk menekan pabrik agar mengembalikan harga sesuai harga penetapan sejak 23 Mei," ucap Betman.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pastikan Harga TBS Sesuai Ketetapan

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono, menuturkan telah berkordinasi dengan bagian perekonomian dan pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser terkait surat yang dikeluarkan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Dalam surat itu menginstruksikan Gubernur/Bupati/Walikota sentra sawit segera menyerap TBS kelapa sawit pekebun, dengan harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS kelapa sawit tingkat provinsi yang mengacu kepada Permentan 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS kelapa sawit Produksi Pekebun.

Kemudian dapat memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang melanggar ketentuan Permentan 01 tahun 2018.

"Pemerintah daerah telah mengirimkan surat kepada seluruh pabrik untuk menerapkan," kata Djoko Bawono, Selasa (24/5/2022).

Ia menyebutkan saat dikonfirmasi, pihak Disbunak Paser bersama Dinas Perkebunan Kaltim sedang inspeksi mendadak (Sidak) ke PKS. Hal itu guna memastikan bahwa harga TBS telah diserap dan dibeli sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Dikatakannya harga TBS PKS di luar dari yang bermitra dengan pekebun masih di bawah ketetapan pemerintah. Yakni di bawah Rp3 ribu. Apabila dalam tiga sampai lima hari ke depan masih lambat, maka akan dilaksanakan percepatan agar harga mendekati standar.

"Kita lihat saja perkembangannya, tidak bisa cepat. Karena turunnya sangat drastis, otomatis naiknya pelan-pelan," tandas Djoko Bawono.

Sekadar informasi, untuk harga terbaru per hari ini, Selasa (24/5/2022) ditingkat loading ramp sekitar Rp1.400 sampai Rp1.600, sedangkan di pabrik Rp1.800.

 

 

 

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.