Sukses

Teganya, Pria di Aceh Tamiang Pukuli Bapak dan Ibunya yang Tua Renta

Pelaku penganiayaan itu dibekuk karena diduga telah menganiaya Kamit (76) dan Miskem (71) yang merupakan orang tuanya sendiri

Liputan6.com, Aceh Tamiang - B alias Boi (41) warga Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang ditangkap polisi usai menganiaya kedua orang tuanya.

Kapolsek Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun, Polres Aceh Tamiang Ipda Andi Krisna di Aceh Tamiang, Jumat, mengatakan pelaku penganiayaan itu dibekuk karena diduga telah menganiaya Kamit (76) dan Miskem (71) yang merupakan orang tuanya sendiri.

"Pelaku berinisial B alias Boi ditangkap, Kamis (7/4) sore berkat laporan masyarakat melihat dia (tersangka) telah pulang ke kampung," kata Ipda Andi Krisna, dikutip Antara.

"Kejadiannya di rumah korban Dusun Suka Mulia I, Kampung Tenggulun pada 30 Maret 2022 pukul 14.00 WIB. Pelaku menganiaya ibu dan bapak kandungnya menggunakan batang kayu sepanjang 75 sentimeter," sambung Kapolsek.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan Terduga Pelaku

Dijelaskan Andi Krisna pria pengangguran tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP. B/07/III/2022 /Aceh/Res.Atam/Sek.Simpang Kiri, tanggal 30 Maret 2022. Pelapornya adalah Samirin (53) merupakan abang dari pelaku.

Pelaku dinyatakan telah melakukan penganiayaan berat terhadap kedua orang tuanya yang sudah uzur. Setelah melakukan penganiayaan tersangka melarikan diri dan menjadi buronan polisi.

Setelah sepekan kejadian tepatnya pada hari Kamis (7/4) sekira pukul 18.00 WIB warga melihat pelaku sedang berada di semak belukar kampung setempat.

Kemudian warga memberitahu kepada keluarga koban berhasil memaksa pelaku pulang. Selanjutnya perangkat desa melaporkan keberadaan pelaku ke Polsek Simpang Kiri.

"Anggota piket langsung meluncur ke lokasi mengamankan pelaku. Pelaku dipersangkakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2-5 tahun kurungan penjara," tukas Andi Krisna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.