Sukses

Keseruan Bocah TK Belajar Hukum Langsung dari Jaksa di Kampung Wisata Ciburial Garut

Kepala Kejaksaan Negeri menjelaskan kepada mereka mengenai larangan dan hal-hal yang diperbolehkan sesuai hukum yang berlaku. Tentunya, dengan bahasa yang sangat sederhana sehingga mudah dimengerti.

Liputan6.com, Garut - Ada pemandangan berbeda saat puluhan siswa Taman Kanak-Kanak (TK) Adhiyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, berbaur di alam terbuka. Mereka tidak hanya bermain dan bernyanyi, tetapi kali ini mereka juga mendapatkan pengenalan hukum di Kampung Restorative Justice (RJ).

Meskipun tidak dikenalkan pasal-pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi pihak kejaksaan memiliki cara tersendiri memperkenalkan hukum dengan ceria kepada anak-anak itu. Kepala Kejaksaan Negeri menjelaskan kepada mereka mengenai larangan dan hal-hal yang diperbolehkan sesuai hukum yang berlaku. Tentunya, dengan bahasa yang sangat sederhana sehingga mudah dimengerti.

"Kami ajak ke kampung wisata restorative justice (Rj) supaya bisa tahu melihat dan mengetahui tentang hukum secara fun (bersenang-senang) gitu," ujar Kajari Garut Neva Sari Susanti, Rabu (30/3/2022).

Menurutnya, pengenalan aturan atau hukum secara dini dinilai penting untuk disampaikan bagi generasi muda, dalam mengetahui apa saja yang menjadi sandaran atau patokan aturan yang harus dipatuhi.

"Paling bagus ya, jadi anak sekolah dari SD, TK, SD, SMP, SMA masih memungkinkan untuk nanti wisata restorative Justice (Rj) ke sini," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Neva langsung menjadi mentor anak-anak untuk memperkenalkan aturan secara dini kepada puluhan siswa TK tersebut dengan ceria dan penuh perhatian.

"Misalnya pengertian tentang larangan tidak boleh mencontek itu sama juga dengan mencuri misalnya," kata dia.

Tidak hanya itu, untuk mencairkan suasana di alam terbuka, puluhan siswa Adhiyaksa tersebut diajak bermain gim yang dipantau langsung pengelola kampung RJ.

"Mereka selesai untuk ikut gim-gim lainnya yang memang sudah di-setting," ujar dia bangga.

Selain memperkenalkan aspek hukum dengan ceria kepada anak-anak, masuknya puluhan siswa TK tersebut mampu menarik minat kalangan dunia pendidikan di Garut, untuk mengetahui upaya restorative justice (Rj) yang tengah gencar dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Datanglah ke Wisata Kampung Ciburial Desa Ciburial, Desa Sukalaksana untuk bisa mengetahui hukum secara mendetail," kata dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaksa Restorative Justice

Selain pengenalan hukum melalui gim ceria bagi anak-anak, Neva beserta para pajabatnya tak lupa memberikan pemahaman mengenai hukum kepada Satgas Restorative Justice (RJ) yang beranggotakan aparat dan tokoh masyarakat setempat.

"Kita bikin in house training tentang penguatan Restorative Justice," kata dia.

Dalam praktiknya, Neva bersama para Kepala Seksi (Kasi), memberikan pemahaman mengenai aturan yang berhubungan dengan hukum termasuk upaya RJ.

"Enggak yang susah-susah atau yang sulit-sulit, yang mudah saja pidana umum," kata dia.

Bahkan, untuk menguatkan pemahaman hukum yang telah diberikan, Neva membagikan buku KUHP Kepada seluruh anggota Satgas RJ Desa Sukalaksana.

"Harapannya nanti mereka bisa dengan mudah menyampaikan ilmu yang sudah didapat kepada semuanya," kata dia.

Seperti diketahui, Kampung Wisata Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Garut memang sudah dikenal lama sebagai desa wisata unggulan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Memiliki panorama alam yang indah, Ciburial yang berarti mata air yang keluar dengan debit air deras itu cukup menarik minat pengunjung.

Bahkan, Menteri Wisata dan Ekonomi Kretaif Salahudin S Uno telah menginjakkan kaki di sana, menikmati sajian alam terbuka dalam sajian desa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.