Sukses

Viral, Video Pelapor Korupsi Kepala Desa Cirebon Malah Jadi Tersangka

Pelapor selama ini turut membantu penyidik mengungkap karus korupsi yang dilakukan Kepala Desa di Kabupaten Cirebon, S, tetapi malah ditetapkan sebagai tersangka

Liputan6.com, Cirebon - Warganet Cirebon kembali digegerkan dengan pengakuan seorang perempuan mengungkapkan kekecewaannya terhadap perlindungan hukum. 

Perempuan yang diketahui bernama Nurhayati itu mengaku kecewa terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka korupsi. Padahal, dalam video tersebut, Nurhayati selama ini yang membantu penyidik mengungkap karus korupsi yang dilakukan Kepala Desa di Kabupaten Cirebon, S.

Diketahui, video berdurasi 2.51 detik tersebut diunggah 3 hari lalu oleh akun YouTube oces channel mrs viral melalui pesan digital WhatsApp grup. Dia mengatakan, proses pengungkapan kasus korupsi oleh Kepala Desa tersebut selama dua tahun.

"Saya pribadi tidak mengerti akan hukum dan merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor memberikan keterangan, informasi ke penyidik. Hampir dua tahun kasus penyelidikan korupsi Desa C oleh kuwu S," ujar dia, Jumat (18/2/2022).

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi desa itu pada akhir tahun 2021. Dalam video, dia mengaku, penetapan sebagai tersangka atas petunjuk Kajari.

Bahkan, kata dia, penyampaian surat penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kanit Tipikor. Pejabat polisi tersebut, kata dia, merasa berat harus menyampaikan surat tersebut.

Sebab, Nurhayati diakui memiliki peran kepada polisi dalam upaya mengungkap kasus korupsi tersebut.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlindungan Saksi dan Pelapor

"Bu sebenarnya saya itu berat kasih surat ini kepada ibu karena kami tahu betul bagaimana peranan ibu dalam proses terkuaknya kasus korupsi di itu yang dilakukan oleh kuwu Desa C, S. Tapi kami tidak berbuat apa-apa karena ini adalah petunjuk dari Kajari," ujar Nurhayati seraya mengucapkan perkataan Kanit Tipikor.

"Lantas apakah karena petunjuk kajari saya harus dijadikan tersangka hanya untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut? jadi di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi?," sambung Nurhayati dalam video tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Nurhayati bersumpah tidak terlibat dalam tindakan korupsi yang dilakukan S. Bahkan, selama proses pengungkapan, Nurhayati mengakui banyak pengorbanan yang harus dilakukan.

Selama proses pengungkapan korupsi, dia mengaku banyak kehilangan waktu bersama keluarga. Terutama waktu bersama anak yang katanya juga turut menjadi korban karena sang ibu ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya berani disumpah Al-Qur'an atau sumpah apa pun kalau saya tidak ikut menikmati uang hasil kuwu tersebut. Bahkan, saya berani sumpah uang itu tidak pernah pulang ke rumah saya satu detik pun. Selama proses penyelidikan anak-anak saya tidak ada yang urus. Bahkan anak saya jadi korban," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.