Sukses

Isakan Tangis Mahasiswi Universitas Riau Ceritakan Tindak Pelecehan Sang Dosen Pembimbing

Korban pelecehan seksual dari Universitas Riau dihadirkan ke persidangan untuk menceritakan apa yang dialaminya dari terdakwa.

Liputan6.com, Pekanbaru - Terdakwa pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto, kembali diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dekan (non-aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik itu dipertemukan dengan L yang menjadi korban pelecehan seksual.

Sidang digelar sejak Kamis siang ini, 10 Februari 2022, baru usai menjelang tengah malam. Sidang pelecehan mahasiswi yang tertutup untuk umum ini banyak jeda karena korban sering menangis menjelaskan apa yang diduga dilakukan sang dosen kepadanya.

Sejatinya ada enam saksi lain yang dihadirkan selain L. Namun, tiga saksi lainnya berhalangan hadir sehingga diagendakan kembali pada persidangan pekan depan.

Pantauan wartawan melalui kaca jendela sidang, korban L didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru dan psikolog sewaktu memberikan keterangan. Pundak L selalu diusap karena menangis memberikan keterangan kepada majelis hakim.

Sayup-sayup isak tangisnya berulang kali terdengar ketika dia menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim yang diketuai Estiono, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahu wanita 21 tahun itu terlihat berguncang karena menangis.

"Itu menunjukkan, korban dalam keadaan tertekan sebagaimana juga hasil psikologi yang bersangkutan mengalami depresi, mengingat kembali mengalami tindakan yang tidak senonoh, kami harus sabar menggali fakta itu ke dia, supaya dia dapat tenang memberikan keterangan," jelas JPU Syafril kepada wartawan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peragakan Pelecehan

Syafril mengakui persidangan memang molor dari jadwal yang ditentukan. Pihaknya selalu memberi jeda agar saksi korban bisa tenang memberikan keterangan.

Saat sidang tersebut, lanjut Syafril, korban juga diminta memperagakan posisi saat pencabulan berlangsung.

"Itu teknik kami untuk membuktikan perkara ini untuk meyakinkan hakim, maka segala yang sesuai hukum acara kami praktikkan di persidangan," jelas Syafril.

Selain L, saksi lain yang dihadirkan adalah Susilawati. Dia merupakan tante L. Disusul saksi berikutnya, Agil dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau.

Menurut Syafril, jaksa berusaha membuktikan dakwaan berdasarkan unsur-unsur pasal primer yang ada unsur kekerasan dan ancaman kekerasan.

"Menurut hemat kami, dari keterangan saksi L, unsur-unsur sudah dapat kami buktikan," yakin Syafril.

Atas keterangan korban dan saksi lainnya, terdakwa Syafri Harto membantah.

"Terdakwa tetap pada keterangannya di BAP, tetap menyangkal, tetapi kan penyangkalan ini bisa kita ambil suatu kesimpulan bahwa itu menunjukkan kesalahan dia sendiri," tegas Syafril.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.