Sukses

Polisi Tangkap Aktor Muhammad Randa Septian di Bali Terkait Ganja

Aktor Muhammad Randa Septian ditangkap polisi di Bali terkait kepemilikan narkotika jenis ganja.

Liputan6.com, Bali - Aktor Muhammad Randa Septian ditangkap polisi di Bali terkait kepemilikan narkotika jenis ganja. Kanit 1 Satuan Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022) mengatakan, yang bersangkutan berperan sebagai pengguna. Alasannya karena dia memang ingin dan tertarik menggunakan narkotika.

"Kurang lebih setelah satu minggu datang ke Bali, coba-coba dengan itu (ganja)," katanya.

Sutriono juga mengatakan, selama berada di Bali, aktor film Randa Septian tinggal di salah satu vila wilayah Kuta, Badung, Bali. Penyidik menangkap Randa Septian bersama temannya yaitu Arthur Augoest H Aruan yang juga menggunakan ganja.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi informasi ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta Badung. Kemudian pada hari Jumat, 7 Januari 2022 pukul 20.00 Wita, petugas langsung menangkap kedua tersangka di TKP.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terancam 4 Tahun Penjara

Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik ganja dengan berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau berat bersih 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas, satu buah korek api, tiga batang pipa kaca, satu buah kotak seng rokok dan satu buah gawai merk Iphone beserta sim cardnya.

"Menurut keterangan tersangka kalau barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli seseorang bernama Abed (dalam proses lidik) seharga Rp300 ribu, di daerah Canggu Kuta Badung," katanya.

Ia menambahkan untuk tersangka Arthur Augoest H. Aruan mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017 sedangkan tersangka Randa baru sekali mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.