Sukses

Kades dan Bawahannya di Rokan Hulu Terjerat Kasus Pungli Surat Tanah

Seorang kepala desa dan dua bawahannya di Kabupaten Rokan Hulu tertangkap basah oleh Polres setempat karena melakukan pungli surat tanah.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Desa Rokan Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Soewardi, tak lama lagi diseret ke meja hijau karena ulahnya meminta uang kepada warga. Uang itu sebagai pemulus agar warga bisa mendapatkan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.

Saat melakukan pungutan liar, Soewardi melibatkan dua bawahannya. Yaitu Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha Sukron dan bawahan lainnya, Priadi.

Ketiganya masuk penjara karena operasi tangkap tangan oleh Polres Rohul dengan barang bukti Rp20 juta. Berkasnya kini sudah lengkap dan ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu Ari Supandi menjelaskan, jaksa juga sudah menyusun dakwaan untuk ketiga tersangka. Berkasnya sudah dilimpahkan pula ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Saat ini menunggu penetapan jadwal dan majelis yang akan menyidangkan," kata Ari, Jum'at siang, 14 Januari 2022.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tertangkap Basah

Sebagai informasi, Kades Rokan Timur Soewardi Soeryaningrat ditangkap pada tahun lalu karena melakukan pungli kepada warga Rp20 juta.

Uang itu berasal dari biaya pembuatan SKRT dan SKGR lahan sebanyak 10 persil yang masing-masing persil diminta Rp2 juta.

Pungli ini berdasarkan surat informasi masyarakat kepada polisi. Selanjutnya pada Selasa, 19 Oktober 2021 lalu, Unit III Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke kantor Desa Rokan Timur.

Di kantor desa, petugas menemukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta. Polisi kemudian mengamankan barang bukti 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi.

Kades dan dua anggotanya langsung dibawa ke Mapolres Rohul. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.