Sukses

Aksi Bejat Bapak 4 Anak di Balikpapan Cabuli Adik Kandung Berulang Kali

Meski sudah memiliki istri dan anak, pria berinisial LE (47) warga Jalan Pulau Balang, Km 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, masih juga tergiur kemolekan adik kandungnya sendiri yang masih belia.

Liputan6.com, Balikpapan Meski sudah memiliki istri dan anak, pria berinisial LE (47) warga Jalan Pulau Balang, Km 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, masih juga tergiur kemolekan adik kandungnya sendiri.

Nafsu birahi pria bejat ini tak terbendung kala melihat adiknya yang masih berusia 14 tahun sedang tertidur lelap di ruang tamu rumahnya. Kejadian awal pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (15/5/2021) pukul 03.00 Wita lalu.

Hawa nafsu LE tak terbendung saat melihat saudara sedarah dari bapaknya itu sedang pulas tertidur di ruang tamu rumahnya."Tidak ada paksaan, hanya melihat sepintas gitu aja terus nafsu," aku LE saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara pada Rabu (5/1/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Simak video menarik ini:

3 dari 4 halaman

Aksi Bejat Tercium Busuknya

Lantaran aksi pertama berjalan mulus. Dua hari kemudian tepatnya Senin (17/5/2021), LE kembali melancarkan aksi bejatnya, di tempat yang sama dan jam yang sama. Hingga akhirnya korban mengalami trauma. "Dua kali saja Pak," kilahnya.

Orangtua korban yang melihat perubahan sikap anaknya belakangan ini menjadi curiga. Hingga akhirnya korban didesak dan menceritakan semua kejadian yang dialaminya.

Geram dengan kelakuan pelaku, orangtua korban langsung membawa gadis belia itu untuk divisum dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, pada Jumat (31/12/2021) malam.

"Jadi pas malam tahun baru itu orangtua korban datang dan memberikan laporan kepada kami dan langsung kami lakukan sesuai proses hukum," ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang dalam jumpa pers.

Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara langsung menuju rumah pelaku, pada Sabtu (1/1/2022) dini hari. Tanpa perlawanan, LE pun berhasil diamankan dan digelandang ke Polsek Balikpapan Utara.

4 dari 4 halaman

Pengakuan Pelaku

Di hadapan polisi, LE mengakui perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian dalam korban.

"Barang bukti milik korban yang berhasil kami amankan yakni baju kaus tanpa kerah warna putih, satu lembar celana panjang wanita warna ping, dan satu lembar celana dalam wanita warna ungu," beber perwira berpangkat satu melati di pundak.

Dari pengakuan LE, korban sudah tinggal bersamanya sejak berusia 10 tahun. Selama ini, LE yang membiayai hidup korban beserta orangtuannya. LE sendiri diketahui sudah memiliki seorang istri dan empat orang anak.

Akibat perbuatannya LE dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," dia memungkasi.

Saat ini, LE masih menjalani serangkaikan pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Balikpapan Utara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.