Sukses

Ridwan Kamil Pastikan Pemulihan dan Pendampingan Anak Korban Guru Pesantren Cabul

Ridwan Kamil memastikan pihaknya terus mengawal proses pemulihan santriwati korban pemerkosaan guru pesantren Herry Wirawan (36) di Kota Bandung yang saat ini tengah di peradilan.

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pihaknya terus mengawal proses pemulihan santriwati korban pemerkosaan guru pesantren Herry Wirawan (36) di Kota Bandung yang saat ini tengah di peradilan. Emil, sapaannya, membenarkan kasus tersebut telah diungkap sejak akhir Mei 2021 dan penegak hukum telah melakukan tindakan dan memprosesnya hingga saat ini.

"Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan," tulis Ridwan Kamil melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @ridwankamil. 

Saat itu juga, sambung Emil, sekolah tersebut langsung ditutup. Walaupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup sekolah agama atau pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama. 

"Saat bulan Mei itu juga, anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim UPTD PPA (P2TP2A) Kabupaten Garut dan Kota Bandung (di awal pengungkapan) melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang," ujarnya. 

Emil juga mengajak masyarakat untuk sama-sama berempati terhadap para korban dan keluarga korban yang saat ini tengah menuntut keadilan di meja hijau. Di antaranya, masyarakat diimbau menyebarkan narasi positif di media sosial dan cermat menyaring informasi berkenaan dengan kasus yang sudah ditangani sejak Mei 2021 itu. 

"Karena hukum acara pidana anak adalah kewenangan polisi, maka polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak," ujarnya. 

Di akhir unggahannya, Emil prihatin karena kasus serupa tak hanya satu atau dua kali terjadi. Ternyata kasus yang sama terjadi di belahan daerah lainnya. 

"Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi di mana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya," tuturnya. 

Selain itu, sebagai penutup unggahannya, Ridwan Kamil mendorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR dapat segera terealisasi. "Mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP," kata dia.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendampingan Korban

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Anjar Yusdinar mengatakan, pihaknya terus memantau dan menjaga proses pemulihan korban dan keluarga korban terlebih dengan ramainya pemberitaan saat ini.

Anjar tidak mengharapkan dampak negatif masifnya pemberitaan di media massa maupun opini publik di dunia maya. 

"Kami juga mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain yang ditimbulkan dari pemberitaan di media," ujarnya.

Anjar menjelaskan, sejak awal kasus kekerasan seksual yang dilakukan HW terungkap oleh pihak kepolisian, UPTD PPA DP3AKB telah mendampingi para korban dan keluarga.

Bahkan, UPTD PPA bersama dengan Polda Jabar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melaksanakan berbagai upaya perlindungan mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, upaya pemenuhan hak-hak pendidikan, reunifikasi kepada keluarga berkoordinasi dengan P2TP2A Kota/Kabupaten masing-masing, hingga upaya pelaksanaan reintegrasi sosial.

"DP3AKB dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat bersama dengan LPSK dan Polda Jabar dalam hal ini berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan penanganan kasus dengan mengedepankan asas perlindungan anak," tuturnya.

Adapun kasus tersebut tidak terpublikasikan di media sejak awal penanganan karena asas perlindungan anak yang dikedepankan. Termasuk dengan tindakan Bunda Forum Anak Daerah Atalia Praratya Ridwan Kamil yang memegang komitmen asas perlindungan anak dalam mengawal kasus tersebut. 

"Mari sama-sama kita perjuangkan dan doakan pemenuhan hak-hak mereka baik secara hukum, psikologis, sosial dan pendidikannya. Semoga dengan ramainya pemberitaan, anak-anak korban dan keluarganya juga tidak menjadi terganggu," katanya. 

Anjar juga mengajak semua pihak untuk mengawasi dan melaporkan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak maupun perempuan yang terjadi dengan menghubungi hotline UPTD PPA yaitu 085 2222 06777.

Serta melalui media sosial Instagram @uptdppajabar, atau email uptdppa.dp3akb.jabar@gmail.com atau datang langsung ke Jalan LLRE Martadinata No 2 Kota Bandung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.