Sukses

Tarif Tol Serang - Panimbang Dianggap Terlalu Mahal, Warganet: Tidak Masuk Akal

Akun resmi Instagram tol Serang-Panimbang akhirnya mengunggah tarif tol yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi pada 16 Novemberi 2021 itu.

Liputan6.com, Serang - Akun resmi Instagram tol Serang-Panimbang (Serpan) @wikaserpan akhirnya mengunggah tarif tol yang diresmikan Presiden Jokowi, Selasa, 16 November 2021 lalu itu. Warganet menganggap tarif tol yang dikelola Astra Toll itu terlalu mahal.

Akun @fajrin.id salah satunya, dia menulis komentar, "Sebagai pengguna yang rutin minimal 2x dalam seminggu, ini mengejutkan dan mengecewakan. Tarif mahal, tidak masuk akal. Bukan karena kitanya yang miskin, justru harusnya negara hadir memang untuk menyelesaikan kesulitan dan kemiskinan. Peresmian sana sini padahal hanya ganti metode mempersulit. Ganti namanya jadi TOL KHUSUS ORANG KAYA."

Kemudian akun @aby_umy.afifa berkomentar, "Tarifnya tidak membantu. GT Karang Tengah > Gadog puncak 27.500, ini Karang tengah rangkasbitung 59.000, tarif pulang pergi ke puncak itu."

Selanjutnya akun @itshelenagram berkomentar, "Jakarta Bandung keluar buah batu 68.000 guys. Jaraknya 2x lipat. Ini sih mahal banget."

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons PT WSP

Menanggapi komentar-komentar warganet di media sosial itu, Manajer Human Capital dan Umum PT WSP, Bambang Yogaswara, akan menyampaikannya ke Kementerian PUPR.

"Tentunya respons dari masyarakat menjadi salah satu laporan yang akan kami sampaikan ke Kementerian PUPR," kata Bambang, Selasa (30/11/2021).

Tarif tol Serpan itu menurut Bambang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR No.1428/KPTS/M/2021, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung) dan SK Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang-Merak.

Meski tarif tol telah keluar, namun penerapannya belum dilakukan oleh tol Serang-Panimbang seksi 1. Tol yang dikelola oleh Astra Tol itu hingga kini masih digratiskan.

"Untuk waktu pemberlakuan tarifnya kami masih menunggu arahan dari Kementerian PUPR. Waktu pemberlakuan tarif akan segera diinformasikan melalui media resmi @wikaserpan dan @astratoltamer," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.