Sukses

Tak Kunjung Terima Ganti Rugi, Warga Tutup Lagi Ruas Jalan Tol Balikpapan

Hingga saat ini kasus permasalahan lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Kelurahan Manggar, Balikpapan, tak kunjung menemui titik terang.

Liputan6.com, Balikpapan - Hingga saat ini kasus permasalahan lahan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda di Kilometer 6 yang terletak di RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan tak kunjung menemui titik terang.

Pasalnya, pada Kami (25/11/2021) pagi sejumlah warga kembali berusaha menutup ruas jalan tol tersebut. Aksi ini merupakan yang aksi yang ke sekian kalinya dalam satu tahun terakhir. Tuntutan mereka pun masih sama, pemerintah diminta segera membayar ganti rugi pembebasan lahan, yang tak kunjung tuntas selama lima tahun terakhir.

Dalam aksi lanjutannya, perwakilan warga tak sampai menutup jalan tol. Mereka hanya tidur-tiduran di jalan sebagai bentuk protes dan kekecewaan.

Salah satu perwakilan warga, Welem Salinding mengatakan, warga sudah bosan hanya diberi janji manis oleh pemerintah. Bahkan, pemerintah, dianggap terkesan melakukan pembiaran.

“Sedari awal proyek ini dimulai, warga selalu kooperatif. Kami juga selalu mendukung pembangunan jalan tol, tapi kenapa tiba waktunya pembayaran hak kami dipersulit,” ujar Welem, Kamis (25/11/2021).

Salah satu yang jadi sorotan warga adalah proses konsinyasi yang saat ini berjalan. Welem menilai, semestinya proses itu tak perlu ditempuh. Sebab, selama ini, selain selalu kooperatif, warga pemilik lahan juga tak pernah menolak nilai ganti rugi yang disodorkan pemerintah.

“Soal nilai ganti rugi kami juga terima, kami juga menempati tanah di sini. Jadi kenapa mesti konsinyasi,” terangnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Sengketa

Saat ini proses sengketa lahan di pengadilan juga sudah dimenangkan pemilik lahan. Itu setelah banding yang dilayangkan penggugat ditolak oleh Pengadilan Tinggi Samarinda.

“Ada informasi kepala BPN Balikpapan belum tahu soal ini. Makanya kami perwakilan warga bakal ke sana (BPN) untuk menyampaikan. Jadi jangan lagi ada alasan untuk menahan hak warga,” papar Welem.

Pihak warga mengancam akan melakukan aksi yang lebih nekat, jika persoalan ganti rugi lahan ini tak kunjung tuntas. “Kalau seperti ini terus, nanti kami akan kembali timbun dengan tanah jalan tol ini. Kami akan tanami seperti dulu lagi,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.