Sukses

Libatkan Pegawai SPBU, Polisi Tangkap 3 Pelaku yang Bikin BBM Langka di Riau

Personel Rekrimsus Polda Riau menangkap tiga orang yang menyelewengkan BBM bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Bengkalis.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sudah beberapa pekan sejumlah daerah di Riau mengalami kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Misalnya bio solar yang seolah menghilang dari berbagai SPBU sehingga membuat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau turun tangan.

Hasilnya, petugas menemukan ada penyelewengan BBM bersubsidi ini. Seperti yang terjadi SPBU di Jalan Lintas Duri-Kota Dumai kilometer 11, Kelurahan Balai Makam, Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Sebuah truk derek beroda 10 disita dalam kasus ini. Tiga orang ditangkap dengan barang bukti 450 liter BBM bersubsidi yang hendak dijual lagi.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, pengungkapan penyelewengan BBM bersubsidi ini bermula ketika petugas melihat antrean panjang di SPBU tersebut. Masyarakat sekitar mengeluh karena ada satu truk yang berulang kali mengisi solar.

"Pengisiannya cukup lama sehingga terjadi antrean panjang di lokasi," kata Sunarto, Minggu malam, 17 Oktober 2021.

Petugas kemudian mengamati truk. Setelah selesai mengisi BBM, rupanya truk serupa kembali lagi dan membeli solar dengan waktu pengisian tidak wajar.

"Petugas langsung menangkap sopir dan dua orang lainnya," kata Sunarto.

Hasil penelusuran, petugas menemukan sebuah gudang penampungan. Di sana ada sejumlah jeriken berisi BBM subsidi yang diduga akan dijual lagi ke berbagai pihak.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Faktor Lain

Menurut Sunarto, penyelewengan ini melibatkan petugas SPBU berinisial KS. Adapun dua tersangka lainnya adalah JN sebagai sopir dan AFJ sebagai penampung BBM bersubsidi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

"Penyidikan sedang berjalan dan penyidik menjadwalkan meminta keterangan Ahli dari pihak BPH Migas," kata Sunarto.

Terkait keluhan masyarakat tentang kelangkaan BBM Bio Solar ini, Sunarto menyebut tidak hanya karena dugaan penyelewengan saja. Namun ada beberapa faktor karena pandemi Covid-19.

"Selama pandemi ini terjadi pengurangan kuota oleh BPH Migas, kemudian juga dampak dari penurunan level PPKM 4 sehingga berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat," kata Sunarto.

"Dan juga adanya ooknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BBM bersubsidi ini untuk keuntungan, dan ini yang akan kita terus hajar," tegas Sunarto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.