Sukses

Kampus USU Digerebek BNNP Sumut, 31 Orang Positif Narkoba Hasil Tes Urine

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggerebek Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU) pada Sabtu, 9 Oktober 2021, malam. Dalam penggerebekan itu, 47 orang diamankan.

Liputan6.com, Medan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggerebek Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU) pada Sabtu, 9 Oktober 2021, malam. Dalam penggerebekan itu, 47 orang diamankan.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan, dari 47 orang yang diamankan, 31 diantaranya dinyatakan positif narkoba. Penggerebekan yang dilakukan berdasarkan dari laporan pihak rektorat.

"Berangkat dari laporan itu kita melakukan penggerebekan," kata Toga saat paparan bersama pihak dari Kampus USU di Kantor BNNP Sumut, Jalan Balai Pom, Kabupaten Deli Serdang, Senin (11/10/2021).

Diterangkan Toga, 31 orang positif narkoba berdasarkan tes urine. Mereka positif menggunakan narkotika golongan 1 jenis ganja. Sedangkan 16 orang lainnya yang negatif tidak dibawa ke Kantor BNNP Sumut.

"Dari 31 orang yang positif, setelah didata 20 orang adalah mahasiswa USU. 20 orang tersebut terdiri dari 14 orang masih kuliah rata-rata di atas semester 4. Kemudian 6 orang merupakan alumni, 11 orang masyarakat biasa," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti Ganja

Toga menuturkan, dari penggerebekan di Kampus USU, personel BNNP Sumut menyita ganja seberat 508,6 gram. Hasil pemeriksaan sementara, dari jumlah barang bukti tersebut, ganja seberat 265 gram milik Jon Hendrik Sipayung, salah satu orang yang diamanakn.

"Jon Hendrik Sipayung ini alumni FIB USU. Sebahagian sudah dibungkus dalam plastik kecil dan siap diedarkan," ujarnya.

Saat diinterogasi petugas, Jon Hendrik Sipayung mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang wanita bernama Dinda Meutia. Pada Minggu, 10 Oktober 2021, dilakukan penangkapan terhadap Dinda Meutia.

"Meutia ditangkap bersama seorang teman laki-laki bernama Faisal Akbar Yusuf di Jalan Cemara Ujung, Kota Medan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114, 111, dan 132. "Ada juga nanti yang Pasal 127 sebagai korban penyalahguna dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," Toga menandaskan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.