Sukses

Pasutri di Palembang Edarkan Kosmetik Ilegal via Facebook

Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Palembang Sumsel diciduk tim Polda Sumsel, usai mengedarkan narkoba selama setahun terakhir.

Liputan6.com, Palembang - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), nekat memasarkan kosmetik ilegal. Untuk memudahkan pemasaran produk tersebut, LA (27) dan suaminya SU (31) menjualnya di media sosial (medsos) Facebook dan pesan instan WhatsApp.

Sepak terjang pasutri yang tercatat sebagai warga Jalan Srijaya Raya Kecamatan Kertapati Palembang Sumsel ini, akhirnya usai.

Mereka pun harus menjalani hari-harinya di bilik penjara, setelah diciduk anggota Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti dengan jumlah yang banyak. Yaitu, komestik masker whitening sebanyak 2.287 pc, 35 pc masker komedo apel hijau, 68 pc masker komedo taro, masker strawberry sebanyak 72 pc dan 142 pc masker komedo lemon.

Saat diinterogasi, LA mengaku menjual kosmetik ilegal tersebut di Facebook. Setelah ada yang memesan, komunikasi dilanjutkan di WhatsApp dan diantarkan ke konsumennya di Palembang.

“Baru satu tahun terakhir saya jualan. Pesan barang ini melalui online dan menjualnya kembali ke Palembang. Suami saya bertugas untuk mengantarkan paketan pemesan,” ucapnya, Kamis (23/9/2021).

Ternyata, penangkapan pasutri pengedar kosmetik ilegal tersebut, berawal dari anggota Polda Sumsel yang sudah mengendus aksi mereka di Palembang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggota Polisi Menyamar

Salah satu anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel lalu, menyamar menjadi pemesan kosmetik ilegal tersebut di Facebook.

Menurut Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fery Harahap, anggotanya yang menyamar langsung bertemu dengan kedua pelaku, untuk mengantarkan paketan menggunakan mobil Toyota Calya berplat 1521 MP.

“Pelaku ditangkap di daerah Balayudha Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Sukarami Palembang, pada hari Senin (6/9/2021) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.