Sukses

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu dan 4.000 Ekstasi di Makassar

Dalam penangkapan itu aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang pria.

Liputan6.com, Makassar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran 40 kilogram sabu dan 4.000 butir eksatasi pada Rabu (25/8/2021) malam. Dua pria juga berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut.

Kabid Humas Poldas Sulsel, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa sabu  serta ekstasi tersebut disimpan dalam dua buah koper dan sebuah tas jinjing. Adapun dua pria yang diamankan dalam penangkapan tersebut adalah SY dan BJ.

 

"Inisial pertama adalah SY usia 37 tahun berasal dari Kalsel kemudian BJ, orang Kecamatan Tallo, Kota Makassar," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Saat ini kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Zulpan pun memastikan bahwa keduanya dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi penetapan tersangka juga belum dilakukan. Tetapi sudah barang tentu, karena mereka ini adalah pengedar kategorinya, mereka akan menjadi tersangka," ucap dia.

Zulpan juga memastikan bahwa 40 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi yang diamankan di salah satu hotel di bilangan Jalan Jenderal Sudirman itu adalah benar narkotika. Meski barang bukti tersebut hingga kini masih berada di Laboratorium Forensik Cabang Makassar.

"Barang bukti sudah dipastikan (narkoba), sekarang sudah di Labfor, Sudah (pasti) itu narkoba," tegasnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Intensif

Zulpan juga mengungkapkan bahwa tim khusus dari Direktoran Reserse Narkoba Polda Sulsel telah mengintai kedua pria tersebut selama dua bulan terakhir. Pengintaian itu pun berbuah manis dengan tertangkapnya kedua pria tersebut bersama barang bukti nerkotika yang sangat banyak.

"Tentunya ini hasil dari pengintaian dengan waktu yang cukup lama. Jadi tidak serta merta mereka lagi transaksi kemudian kita tangkap. Itu tentunya berdasarkan pengintaian sehingga anggota bisa mengarah kepada pelaku, tentu penyidik melakukan undercover maupun surfilence untuk mengungkap kasus ini," jelasnya.

Pihak penyidik, lanjut Zulpan, saat ini tengah memeriksa kedua pria tersebut secara intensif. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap jaringan maupuan siapa saja yang berada di balik layar dalam peredaran sabu dan ekstasi tersebut.

"Nanti kita jelaskan ya. Karena sesuai dengan aturan penetapan tersangka itu 3x24 jam. Sekarang belum sampai limit waktu maksimal," ucap dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.