Sukses

Massa Ormas Pemuda Pancasila Serang GMBI Kebumen, 16 Orang Jadi Tersangka

Video bentrokan sempat viral di media sosial. Tampak massa Pemuda Pancasila (PP) menyerang dan melakukan perusakan di Markas LSM GMBI, di Gombong, Kebumen

Liputan6.com, Kebumen - Bentrok antarormas masyarakat pecah di Kabupaten Kebumen, Senin siang (23/8/2021). Sekelompok orang dari Pemuda Pancasila merusak kantor GMBI di Gombong.

Akibat tindakan ini, empat orang anggota GMBI terluka. Selain itu kantor GMBI dan lima kendaraan yang diparkir di halaman kantor juga dirusak.

Video bentrokan sempat viral di media sosial. Dalam video itu, tampak Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto menghentikan tindakan perusakan anggota ormas.

Sehari kemudian, Satreskrim Polres Kebumen dibantu Ditreskrim Polda Jawa Tengah berhasil mengidentifikasi para pelaku perusakan sekaligus mengurai kronologi kejadian bentrok ormas tersebut.

Identitas pelaku terungkap setelah penyidik Satreskrim memeriksa 75 anggota Pemuda Pancasila yang terlibat aksi perusakkan. Untuk memperkuat hasil investigasi, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

"Selama 1x24 jam penyidikan mengerucut kepada 16 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan kantor ormas GMBI," kata Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanotama, pada konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipicu Perkelahian Anggota 2 Ormas

Sebanyak 16 orang itu kini telah berstatus tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan di Polda Jawa Tengah.

Piter menjelaskan, perusakkan bermula dari perkelahian anggota kedua ormas itu. Masing-masing kemudian membuat aduan ke polisi. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan yang masuk.

"Tapi kemudian ada pergerakan-perkerakan yang memantik kegiatan-kegiatan dari salah satu ormas yang kemudian terjadi perusakan terhadap ormas lain tersebut," ujar Piter.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 170 KUHP jo pasal 406 KUHP tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Masing-masing memiliki peran yang sama dalam pasal ini, yaitu bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan.

"Kami merasa sedih, pada masa pandemi Covid-19, jangankan melakukan aksi kekerasan berkumpulpun sudah kontraproduktif," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.