Sukses

Bujuk Rayu Pria Kebumen Setubuhi Teman Putrinya hingga Hamil

Setelah melalui interogasi, Anya mengaku telah berhubungan badan dengan MA (42), ayah teman sepermainannya

Liputan6.com, Kebumen - Anya (bukan nama sebenarnya), gadis 16 tahun asal Kebumen mengeluh tak enak badan. Orangtuanya buru-buru memeriksakan Anya ke bidan desa.

Setelah menjalani pemeriksaan, bidan menyatakan Anya tengah berbadan dua. Mendengar penjelasan bidan, orangtua Anya kaget bukan kepalang.

Sepulang dari bidan, orangtua Anya menuntut penjelasan. Setelah melalui interogasi, Anya mengaku telah berhubungan badan atau persetubuhan dengan MA (42), ayah teman sepermainannya.

Anya sering berkunjung ke rumah MA untuk bertemu teman ngobrolnya. Rupanya, MA kepincut dengan Anya yang berparas ayu dan secara fisik mulai matang.

Pada suatu kesempatan, MA meminta nomor WA Anya. Melalui aplikasi inilah MA mulai melancarkan bujuk rayu.

Hingga sutu hari MA mulai berani mengajak Anya bersetubuh. MA memgiming-imingi Anya dengan uang jika mau melayani nafsu birahinya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perempuan Sebagai Korban

Tanpa bekal pendidikan seks yang memadai, Anya tak mengetahui risiko yang bakal ditanggung dari proses persetubuhan. Selain kompleksitas dari kehamilan di luar nikah, perempuan juga rentan dengan risiko kesehatan yang lain.

Belum lagi soal stereotipe di mata masyarakat yang bakal disandang ketika hamil di luar nikah. Risiko-risiko itu tidak begitu dihiraukan ketika Anya mengiyakan ajakan MA.

Tidak hanya sekali, hubungan intim itu terjadi dua kali. Pertama di sumur rumah nenek Anya pada hari Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 23.50 WIB. Kedua di belakang kandang kayu bakar rumah nenek pada Kamis (29/4/2021) juga pukul 23.50 WIB.

Orangtua Anya melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi kemudian menagkap pelaku. Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur.

Kini pelaku telah berstatus tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal Pasal 81 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.