Sukses

Pecatan Polisi Ditembak Polisi Karena Melawan Saat Digeledah

Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menembak pecatan polisi karena menjadi pengedar sabu di Kampung Narkoba Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Diberhentikan dari kepolisian karena sering meninggalkan tugas (desersi) tak membuat insaf pria inisial MR. Ia justru banting setir menjadi pengedar sabu di "Kampung Narkoba" Jalan Pangeran Hidayat. Diapun akhirnya berurusan dengan mantan korpsnya.

Aksi MR berbisnis haram terhenti pada Rabu malam, 21 Juli 2021. Tak hanya itu, kakinya juga ditembak karena melawan dan berusaha kabur dari petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Victor Siagian menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu di Jalan Pangeran Hidayat berawal dari penggrebekan rumah. Di sana ada MR dan satu temannya berinisial AS.

"Penggeledahan disaksikan Ketua RT, petugas menemukan 75 gram sabu siap edar," kata Victor, Jumat siang, 30 Juli 2021.

Hasil pengembangan, petugas menangkap tersangka lainnya inisial APP. Nama ini mengaku hanya sebagai kurir sabu yang mendapat perintah mengantarkan narkoba ke MR.

"APP mengaku diperintah oleh pria inisial NOV," kata Victor.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kabur Saat Penggeledahan

Ketiga tersangka lalu dibawa ke rumah NOV untuk penggeledahan. Hanya saja NOV tidak berada di rumah karena tahu kaki tangannya sudah ditangkap oleh polisi.

Saat penggeledahan berlangsung di rumah NOV, tersangka MR melihat kesempatan untuk kabur. Dia melawan petugas di mobil dan lari ke jalan sehingga petugas menembak kakinya.

"Dilakukan tindakan tegas terukur, MR ini merupakan pecatan karena desersi," tegas Victor.

Dalam kasus ini, petugas menetapkan NOV sebagai buronan. Sementara ketiga tersangka, termasuk MR, dibawa ke Polda Riau untuk pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka MR bersama dua temannya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Ancamannya hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Victor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.