Sukses

Batam PPKM Level 4, Wali Kota Rudi Bikin Terobosan Usir Covid-19

Pemkot Batam melakukan sejumlah terobosan usir Covid-19 di masa PPKM Level 4.

Liputan6.com, Batam - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Pemkot Batam bakal menyediakan fasilitas swab antigen di pos-pos yang dibangun di RT/RW. Warga yang ingin keluar rumah wajib swab antigen. Warga boleh beraktivitas jika hasil swab antigen nonreaktif, jika reaktif akan dibawa ke tempat isolasi terpusat selama seminggu. 

Pemkot Batam selama PPKM level 4 melonggarkan aturan yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian warga. Penanganan Covid-19 kini difokuskan ke tingkat RT/RW, lingkup warga yang lebih kecil.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi saat rapat bersama Forkopimda di Aula Dataran Engku Putri, Rabu (21/7/2021) mengatakan, warga yang sehat akan dipisahkan dengan warga yang benar-benar sakit dan bergejala. Hal ini penting dilakukan agar Batam benar-benar bersih dari Covid-19.

Setelah pemisahan dilakukan, kata Rudi, testing dan tracing akan dilakukan untuk mengetahui mana yang terpapar dan yang tidak. Yang terpapar akan diisolasi dan Pemkot Batam menjamin hidupnya, termasuk juga keluarga inti yang ditinggalkan selama isolasi.

 

Terkait dana bantuan Covid-19, Pemkot Batam bersama Forkompinda Kota Batam tengah berupaya mencari CSR dari perusahaan-perusahaan dan bank yang ada di Batam.

"Sekarang kita lagi berusaha mencari bantuan, minimal paling tidak bantuan beras yang akan dibagikan kepada masyakat nantinya," ujar Rudi.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terobosan

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku, kondisi keuangan Batam saat ini sedang terpuruk. "Apalagi sudah beberapa kali recofusing, anggaran APBD mulai menipis," katanya.

Rudi mengatakan inisiatif ini sengaja dilakukan sebagai terobosan menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Batam, sambil melakukan percepatan pemulihan ekonomi. Dasar hukumnya Intruksi Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2021, salah satu poinnya menyebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan inisiatif dalam penanganan Covid-19.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.