Sukses

Ratusan Desa di Sumsel Belum Serap Dana Penanganan Covid-19

Sebanyak 126 desa di beberapa kabupaten di Sumsel, yang belum menyerap dana desa penanganan Covid-19.

Liputan6.com, Palembang - Dari ribuan desa di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ternyata ada ratusan desa yang belum menyerap dana desa untuk penanganan Covid-19. Padahal, dana tersebut bisa digunakan untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Diungkapkan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumsel Lydia K Chirstyana, pemerintah mengamanatkan alokasi dana desa sebesar 8 persen, yang digunakan untuk dana Covid-19.

“Alokasi itu untuk mendukung PPKM mikro, seperti membuat pos penyekatan, petugasnya. Porsinya harus 8 persen dari pagu dana desa yang diterima, tidak boleh di bawah itu,” ujarnya, Selasa (29/6/2021).

Ia menjelaskan masyarakat dan aparat desa juga didukung, membuat satuan tugas (satgas) Covid-19 dari dana desa tersebut.

Dia menekankan bahwa, seluruh biaya yang berkaitan untuk penanggulangan dan penyebaran Covid-19 di desa dapat diambil dari pos dana Covid-19 tersebut.

“Maka tidak ada alasan kalau desa itu tidak beri dukungan terhadap PPKM mikro, karena anggarannya sudah di-support dana desa,” katanya.

Berdasarkan catatan DJPB Sumsel, alokasi dana Covid-19 mencapai total Rp199,55 miliar untuk 2.646 desa yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Namun ada sebanyak 126 desa di Sumsel, yang masih belum menyelesaikan penyaluran dana desa Covid-19.

Ratusan desa tersebut berada di Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bantuan Langsung Tunai

Selain untuk dana Covid-19, lanjut Lydia, penyaluran dana desa 2021 juga mencakup bantuan langsung tunai (BLT) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Menurutnya, penentuan para KPM tersebut berdasarkan musyawarah desa dan diputuskan bersama, untuk menghindari konflik kepentingan. Setiap KPM mendapat BLT senilai Rp300.000 per bulan selama kurun 12 bulan.

“BLT itu untuk satu tahun disalurkan setiap bulan. Setelah dipakai untuk dana Covid-19 dan dana BLT. Baru pihak desa mengalokasikan dana tersebut, untuk keperluan desa lainnya, seperti pembangunan infastruktur dan layanan publik,” ucapnya.

3 dari 3 halaman

Penggunaan Dana Desa

Lydia melanjutkan, jika pandemi Covid-19 tak kunjung terkendali dan berakhir , maka berpengaruh terhadap semangat penggunaan dana desa untuk membangun desa.

Adapun realisasi dana desa per 31 Mei 2021 di Sumsel, mencapai Rp777,97 miliar atau 28,90 persen dari total pagu senilai Rp2,69 triliun.

“Dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu, ditujukan untuk 2.853 desa di Sumsel,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.