Sukses

McDonald's Pekanbaru Disegel karena Kerumunan Pembeli BTS Meal

Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru membubarkan kerumunan pembeli BTS Meal di McDonald's Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.

Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru membubarkan kerumunan pembeli BTS Meal di McDonald's Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman. Petugas yang terdiri dari polisi, TNI, dan Satpol PP sempat memasang garis polisi di lokasi.

Selain itu, membludaknya pengunjung dan antrean ojek online di lokasi akibat BTS Meal membuat McD ditutup petugas. Petugas menyuruh paksa pulang para pengunjung karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menyebut petugas terpaksa turun tangan. Pasalnya, promo BTS Meal McD telah membuat masyarakat berkerumun.

Kerumunan ini bertolak belakang dengan kondisi Riau yang saat ini belum terlepas dari belenggu Covid-19. Apalagi Pekanbaru juga menerapkan PPKM skala kota karena lonjakan Covid-19.

"Kami akukan operasi yustisi di lokasi tempat kuliner ini, telah terjadi kerumunan, akibat promo yang mengajak masyarakat berbelanja atau beli makanan di sini sehingga terjadi penumpukan," kata Nandang, Rabu petang, 9 Juni 2021.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerumunan Sejak Siang

Nandang menyebut masyarakat mulai berbondong-bondong ke McDonald's sejak pukul 11.00 WIB. Memang sistem pelayanan yang ditawarkan adalah online atau menggunakan jasa ojek online.

"Kemudian terjadi penumpukan, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru selanjutnya membubarkan," kata Nandang.

Nandang menyatakan pembubaran merupakan upaya menyelamatkan masyarakat Kota Bertuah dari bahaya penularan Covid-19.

"Untuk sementara, Satgas menyegel lokasi ini," tegas Nandang.

Nandang mengatakan, Satpol PP Pekanbaru telah memberikan teguran pertama. Apabila nanti ada teguran kedua dan ketiga, tentunya akan ada sanksi berat berupa pencabutan izin usaha termasuk denda.

"Terakhir kita berikan sanksi hukuman pidana apabila mereka masih tidak patuh menjalankan peraturan," jelas Nandang.

Kapolresta mengimbau pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan terkait kegiatan ekonomi yang sedang dilakukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.